Kamis, 11 Juli 2013

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut pasal 5 UUD 1945 selain presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut dengan hak inbsiatif, dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam pasal 21 UUD 1945.
Dari ketentuan tersebut, oleh karenanya pembentukan undang-undang tergantung dari mana datangnya insiatif untuk membentuk Undang-undang. Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari
  1. Perencanaan
Mengenai perencanaan ini, dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Undang- Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis sedangkan Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
Untuk meningkatkan hasil perencanaan UU perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu antara lain :
  1. Mengusahakan penambahan pengetahuan para pegawai dalam bidang teknik membuat UU
  2. Mendaftarkan pegawai khusus untuk pekerjaan perencanaan UU dan mengadakan kursus-kursus untuk itu.
  3. Mengusahakan perpustakaan khusus
  4. Sebaiknya diusahakan agar dalam melaksanakan tugasnya tidak timbul adanya hambatan dan agar tidak diciptakan cara-cara bekerja baru yang lebih baik dan cepat serta efisien.
  5. Persiapan
Dalam hal persiapan penyusunan peraturan perundangan-undangan disebutkan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang dimaksud tersebut adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. namun dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan :
Pasal 18
(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  1. Teknik penyusunan
Kerangka dasar dari suatu peraturan perundang-undnagan agar memenuhi fungsinya sebagai sumber hukum formil adalah sebagai berikut :
  1. Penamaan atau intitul
yaitu penguraian secara singkat isi dari peraturan perundnag-undnagan yang diletakan setelah nomor dan tahun pembuatannya.
  1. Judul
  2. Pembukaan
Yaitu suatu rumusan yang mendahului batang tubuh yang berisi uraian secara singkat dari pembentuk peraturan perundnag-undangan mengenai maksud dan tujuan dibuatnya operaturan perundang-undangan tersebut serta dasar hukumnya.
  1. Batang tubuh
yaitu memuat rumusan peraturan perundang-undangan dala bentuk pasal-pasal. agar rumusan peratuanperundang-undangan dapat dengan mudah dan cepat dipahami maka pelu diadakan pembagian dalam batang tubuhnya,yang umumnya sebagai berikut :
-          Ketentuan umum
meletakkan ketentuanumum hendaknya ditempat yang terdepan didalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam bab yang pertama atau pasal yang pertama,dimana memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang meliputi defenisi, pengertian dan arti singkatan-singkatan yang dipakai
-          Materi yang diatur
Dalam hal ini berbentuk pasal-pasal, dimana pasal-pasal itu harus memuat semua unsur dari peraturan perundang-undangan itu
-          Ketentuan pidana
Mengenai hal ini hendaknya ditempatkan dalam bab yang langsung berada diatas bab atau pasal ketentuan peralihan, dan hendaknya dirumuskan dengan jelas, tegas dan cermat sehingga orang dapat mengetahui dengan mudah apa yang dilarang atau diwajibkan karena satu dan lain berhubungan erat dengan kepastian hukum.
-          Ketentuan peralihan
Yang dimuat dalam ketentuan peralihan ialah ketentuan-ketentuan yang mengenai penyesuaian keadaan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peratuaran perundang-undangan baru dengan maksud agar peraturan perundang-undangan baru itu dapat berjalan lancar.
-          Ketentuan penutup
Yang dimuat dalam ketentuan penutup pada umumnya adalah ketentaun tentang penunjukan alat perlengkapan yang diikut sertakan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, ketentuan tentang pemberian nama singkat pada peraturan yang bersangkutan, ketentuan tentang pengaruh peraturan perundang-undangan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan baru.
  1. Perumusan
  2. Pembahasan
Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, dimana pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud tersebut yaitu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat den daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah.
Kemudian dalam pasal 35 berbunyi :
(1)   Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2)   Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
  1. Pengesahan
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dimana penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud tersebutr dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Kemudian rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Namun walaupun dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undangundang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
  1. Pengundangan
Merupakan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Dalam Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang  iundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c.  Peraturan Presiden mengenai:
  1. pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
  2. pernyataan keadaan bahaya.
d. Perataran Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  1. Penyebarluasan
Setelah semuanya itu selesai maka kemudian Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Lembaga yang Berwenang dalam Pembuatan Undang-Undang
Peraturan tentang pembuatan undang-undang di Indonesia termaktub dalam UU No. 10 tahun 2004. Dalam pasal 17 disebutkan, ‘Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional’. Pasal ini menegaskan bahwa lembaga yang memiliki wewenang atau terlibat dalam pembentukan suatu undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR).
Dalam perencanaan pembentukan suatu undang-undang, baik DPR, Presiden, maupun DPD berhak mengajukan usulan. Pasal 19 ayat 2 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat’. Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat’. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden’.
Dari beberapa pasal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, ketiga lembaga tinggi negara tersebut dapat mengajukan rancangan undang-undang dengan mengacu pada asas-asas batang tubuh dan materi perundangan sebagai diatur pada pasal 5 sampai pasal 7 UU No. 10 tahun 2004. Pembahasan rancangan undang-undang yang telah diusulkan dilakukan bersama DPR melalui komisi atau bagian yng bertanggung jawab pada pembahasan rancangan undang-undang.












Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1.    RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2.    RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.    RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
4.    RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
5.    Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
6.    Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a.    penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b.    pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c.    pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

FUNGSI PERATURAN PERUUAN
Bagir Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:[1]
  1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.
Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi[2]:
a. Fungsi penciptaan hukum.
Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:
i)  Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).
b. Fungsi pembaharuan hukum.
Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen  yang
efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak
sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.
[3]
c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum[4]
Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem
hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum
kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.
[5]
Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
c. Fungsi kepastian hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:
i)         Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
ii)        Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan  bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.
iii)       Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.
Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa
yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak
berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum -baik
dalam  arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum
[6] Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
  1. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat dibedakan:[7]
    1. Fungsi perubahan
Telah lama  di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering).[8] Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk  untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan.
  1. Fungsi stabilisasi
Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.
c.  Fungsi kemudahan
Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan
sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas).
Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.


D.      Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas hukum merupakan tiang utama bagi pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, asas adalah suatu hal yang dianggap oleh masyarakat hukum sebagai basic truth , sebab melalui asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum, dan menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis, moral dan sosial masyarakatnya. Menurut  I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan antara lain sebagai berikut:
1. Asas Formal
A.    asas tujuan yang jelas.
B.      asas lembaga yang tepat.
C.     asas perlunya pengaturan.
D.    asas dapat dilaksanakan.
E.      asas konsensus.
           2. Asas Material
a.       asas terminologi dan sistematika yang benar.
b.      asas dapat dikenali
c.       asas perlakuan yang sama di depan hukum.
d.      asas kepastian hukum.
e.       asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
            Berbeda lagi dengan  A. Hamid S Attamimi menurutnya asas material terdiri:
1.      asas sesuai dengan cita hukum dan norma fundmental negara.
2.      asas sesuai dengan hukum dasar negara.
3.      asas sesuai dengan prinsip negara hukum.
4.      asas sesuai dengan prinsip negara berdasar konstitusi.
5.      asas keadilan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
6.      asas ketertiban, perdamaian, pengayoman dan perikemanusiaan.

E.        Landasan Peraturan Perundang-Undangan
       Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:
A.    Landasan Filosofis
            Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
B.     Landasan Sosiologis
            Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
C.     Landasan Yudiris
            Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis ( rechtsground ) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.

F. Bahasa Peraturan Perundang-Undangan
Menurut  C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan ada baiknya memperhatikan:
1.      gaya bahasa ringkas dan sederhana.
2.      istilah yang digunakan bersifat absolut.
3.      menghindari dari kiasan dan dugaan.
4.      menggunakan bahasa yang sederhana.
5.      bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
6.      bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.
       Bahasa yang digunakan dewasa ini dalam peraturan perundang-undangan:
1.      jika, kata ini digunakan jika menyatakan hubungan syarat.
2.      Apabila, kata ini digunakan menunjukkan uraian atau penegasan  waktu terjadinya suatu peristiwa.
3.      dan/atau, kata ini berarti bisa digabungkan keduanya ( kumulatif ) atau dapat pula memilih ( alternatif ) salah satu.     

Title: TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar