Salah satu
faktor penyebab korupsi di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan yang
dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Pemahaman yang tidak seragam mengenai
konflik kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh
terhadap
performa kinerja
Penyelenggara Negara. Untuk itu maka disusunlah Panduan Penanganan
Konflik
Kepentingan ini dengan maksud untuk:
• Menyediakan
kerangka acuan bagi penyelenggara negara untuk mengenal, mengatasi dan
menangani konflik kepentingan;
• Menciptakan
budaya pelayanan publik yang dapat menangani situasi-situasi konflik
kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja
Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
• Mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan penyelenggara negara.
Apa
yang Dimaksud dengan Konflik Kepentingan?
Konflik
kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan
kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangundangan memiliki atau
diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya
sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Siapa
Penyelenggara Negara?
Penyelenggara
negara dalam hal ini adalah seseorang yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan
kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara dalam wilayah hukum
negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari
negara, misalnya pejabat negara, pejabat publik, penyelenggara pelayanan publik
dan berbagai istilah lainnya yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Termasuk didalamnya semua pejabat yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara baik
dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat penegak hukum,
organ ekstra struktural (seperti KPK, KPU, Komisi Yudisial, dll), pelaksana pelayanan
publik, penilai, pengawas, pimpinan Bank Indonesia, penyelenggara negara di
BUMN/BHMN/BLU/BUMD.
Bentuk-bentuk
Konflik Kepentingan
Beberapa bentuk
konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara
antara lain adalah:
• Situasi yang
menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas
suatu keputusan/jabatan;
• Situasi yang
menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
• Situasi yang
menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
• Perangkapan
jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung
atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan
pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
• Situasi dimana
seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya
dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
• Situasi yang
menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan
harapan dari pihak yang diawasi;
• Situasi dimana
kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil
dari si penilai;
• Situasi dimana
adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan
• Post
employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);
• Situasi dimana
seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
• Moonlighting
atau outside employment (bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya);
• Situasi untuk
menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,
• Situasi yang
memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Sumber Penyebab Konflik Kepentingan
Sumber penyebab
konflik kepentingan antara lain adalah:
1. Kekuasaan dan
kewenangan Penyelenggara Negara yang diperoleh dari peraturan perundangundangan;
2. Perangkapan
jabatan, yaitu seorang Penyelenggara Negara menduduki dua atau lebih jabatan
publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional,
independen dan akuntabel;
3. Hubungan
afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang Penyelenggara Negara dengan
pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan
pertemanan yang
dapat
mempengaruhi keputusannya;
4. Gratifikasi,
yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cumacuma dan fasilitas lainnya;
5. Kelemahan
sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan
pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena aturan,
struktur dan budaya organisasi yang ada;
6. kepentingan
pribadi (Vested Interest), yaitu keinginan/kebutuhan seorang
penyelenggara negara mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
SUMBER : PANDUAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA
Diterbitkan oleh :
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teori yang menarik
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusWater Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusAt least 160k men and women are using a simple and SECRET "liquid hack" to lose 1-2lbs each night in their sleep.
It is proven and it works with everybody.
This is how you can do it yourself:
1) Get a glass and fill it half glass
2) Now learn this crazy hack
you'll be 1-2lbs thinner in the morning!