Rabu, 10 Juli 2013

Makalah Hukum Islam : Perkawinan Usia Dini

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia dalam proses perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu dilaksanakan sekali seumur hidup dan tidak berakhir begitu saja.
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara psikologis, sosial, maupun sosial biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, maka dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.
Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan oleh kematangan emosi baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya suatu perkawinan, maka status sosialnya diakui dalam kehidupan bermasyarakat dan sah secara hukum.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun tidak sedikit manusia yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik maupun mental akan mencari pasangan hidup sesuai kriteria yang diinginkannya. Dalam kehidupan manusia, perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumuru hidup. Tetapi tidak semua orang bisa memahami hakikat dan tujuan perkawinan yang seutuhnya yaitu mendapatkan kebahagiaan yang sejati dalam kehidupan berumah tangga.
Batas usia dalam melaksanakan perkawinan sangatlah penting karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Perkawinan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab.

B.   Identifikasi Masalah
1. Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini?
2. Apa dampak yang dialami mereka yang melangsungkan perkawinan pada usia muda?
3. Bagaimana bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda?

C.     Maksud dan Tujuan
            Berdasarkan permasalahan diatas maka maksud dan tujuan makalah ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini.
2.      Untuk mendeskripsikan dampak yang timbul dari mereka yang melangsungkan perkawinan usia dini.
3.      Untuk mendeskripsikan bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda.

D.    Kerangka Pemikiran

E.     Metodologi
Dalam pembuatan makalah ini penulis menggunakan metodologi library research atau kajian kepustakaan. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku – buku atau kitab – kitab perpustakaan dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas.
Makalah ini merupakan hasil pengumpulkan data yang penulis lakukan untuk mencari fakta yang berkaitan dengan masalah tersebut. Baik berupa dokumen atau informasi yang valid dan dapat dipercaya.


F.      Sistematika Penulisan
Untuk memberikan arah yang lebih jelas dan gambaran umum tentang makalah ini, maka penulis membuat uraian singkat tentang isi setiap bab dari makalah ini, sistematikanya adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini berisi tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, maksud dan tujuan, kerangka pemikiran, metodologi, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI-TEORI TENTANG PERKAWINAN
Dalam bab ini berisi tentang teori-teori yang terdiri dari pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, syarat-syarat perkawinan dan rukun-rukun perkawinan.
BAB III PERKAWINAN USIA DINI
Dalam bab ini berisi tentang materi dari makalah yang berjudul PERKAWINAN USIA DINI yang terdiri dari
BAB IV  ANALISA HUKUM
Bab ini berisi tentang analisa terhadap identifikasi masalah
BAB V PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran.



BAB II
TEORI-TEORI TENTANG PERKAWINAN
A.  Pengertian Perkawinan
            Perkawinan[1] adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian menurut pasal 26 KUHPerdata[2].
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut agama Islam,[3] Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tudak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan di KUA dan catatan sipil.
B.     Tujuan Perkawinan[4]
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa perkawinan itu: (1) berlangsung seumur hidup, (2) cerai diperlukan syarat-syaratyang ketat dan merupakan jalan terakhir, dan (3) suami-istri membantu untuk mengembangkan diri. Suatu keluarga dikatakan bahagia apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah, seperti papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan, sedangkan esensi kebutuhan rohaniah, contohnya adanya seorang anak yang berasal dari darah daging mereka sendiri.
C.     Syarat-syarat Perkawinan[5]
Yang dimaksud dengan syarat[6] adalah segala sesuatu yang telah ditentukan dalam hukum Islam sebagai norma untuk menetapkan sahnya perkawinan sebelum dilangsungkan. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang sebelum melangsungkan perkawinan itu ada enam, yaitu sebagai berikut :
a.      Persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan
      Calon suami istri mempunyai dorongan (motivasi) yang sama untuk membentuk suatu kehidupan keluarga. Motivasi mereka itu sebagai persetujuan masing-masing yang diperoleh dengan adanya saling mengerti dan berkeinginan lanjut berpartisipasi dalam membentuk satu keluarga. Dan keinginan itu sebagai persetujuan kedua belah pihak yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak lain naik orang tua maupun orang yang dituakan dalam keluarga masing-masing.
b.      Dewasa[7]
      Ukuran kedewasaan seseorang tidak dilihat dari usia melainkan dari kedewasaan fisik dan psikis yang sekurang-kurangnya ada tanda-tanda kematangan diri. Hal ini ditentukan dari mulai bekerjanya kelenjar kelamin seseorang. Dan tanda-tanda itu bagi seorang pria sejak pertama kali mengasilkan sperma (baliqh) dan bagi seorang wanita sejak menstruasi pertama. Tetapi ukuran itu tidak mutlak, karena yang dimaksud dengan kedewasaan fisik yang ditempuh oleh hukum Islam sesuai ilmu kesehatan bagi setiap bangsa yang mungkin ada perbedaanya. Sedangkan kedewasaan psikis dimaksudkan bahwa bagi para pihak telah memiliki kesehatan mental yang baik, mempunyai rasa tanggung jawab sebagai suami istri terutama dalam mendidik anak-anaknya dengan wajar dan terhormat.
c.       Kesamaan agama Islam
      Kedua belah pihak pemeluk agama islam yang sama. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam memelihara keturunan yang sah tidak ada pertentangan memperebutkan atau mengalahnya salah satu pihak untuk terwujudnya keagamaan keturunan mereka itu. Bagi seorang wanita Islam dilarang melakukan perkawinan dengan seorang pria lain agama dan hukumnya haram. Larangan itu dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara keturunan yang sah sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan bagi seorang pria Islam yang kuat imannya diperkenankan melakukan perkawinan dengan seorang wanita lain agama, asalkan bukan wanita penyembah berhala kecuali bertobat dan bersedia memeluk agama Islam.
d.      Tidak dalam hubungan nasab
      Yang dimaksud dengan hubungan nasab,[8] adalah hubungan keluarga dekat baik dari pihak ibu maupun bapak. Syarat ini diperlukan karena hubungan darah yang dekat baik secara vertical maupun horizontal tidak dikehendaki, sebab perkawinan dalam keturunan satu darah masih merupakan satu keluarga besar. Dan kalau dilihat dari dunia kedokteran banyak terjadi kemungkinan-kemungkinan kelainan perkembangan kesehatan dari keturunan itu, sedangkan dari segi psikologis banyak terlihat adanya kelainan psikis dan mental kalau sampai dilangsungkan perkawinan dalam satu hubungan darah.
e.       Tidak ada hubungan rodhoah
      Rodhoah adalah sepersusuan, maksudnya bahwa antara pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan itu pernah mendapat air susu satu ibu ketika masih bayi walaupun keduanya orang lain. Antara pria dan wanita itu haram hukumnya kalau melangsungkan perkawinan. Dalam hubungan rodhoah ini haram juga hukumnya kalau yang menikah saudara-saudara, suami, paman, bibi dan keponakan dari ibu, yang akan menikah dengan anak sepersusuannya.
f.        Tidak semenda[9] (mushoharoh)
      Artinya kedua calon suami-istri tidak mempunyai hubungan perkawinan seperti antara bapak/ibu, dan menantu, anak dan bapak/ibu tiri, anak bawaan dalam perkawinan ibu/bapak.
D.    Rukun-rukun Perkawinan[10]
Yang dimaksud dengan rukun[11] adalah segala sesuatu yang ditentukan menurut hukum Islam dan harus dipenuhi pada saat perkawinan dilangsungkan. Maksudnya bahwa kalau syarat-syarat perkawinannya telah dipenuhi, maka sebelum melangsungkan perkawinan saat-saat untuk sahnya harus ada rukun-rukun yang perlu dipenuhi. Adapun rukun perkawinan mewajibkan adanya :
a.      Calon pengantin pria dan wanita
      Untuk melangsungkan suatu perkawinan diperlukan kehadiran kedua calon suami-istri. Dan kedudukannya sebagai calon suami-istri baru, disebut juga calon pengantin. Mereka sebagai calon pengantin diwajibkan hadir, karena untuk pengukuhannya dalam membentuk keluarga baru. Tetapi dalam keadaan berhalangan yang tidak mungkin kehadirannya saat itu seperti karena sakit keras mendadak, berada di luar negeri atau tempat lain tanpa dapat meninggalkan tugas dan tidak dapat hadir dengan alasan-alasan yang meyakinkan, maka dapat diwakilkan untuk sementara itu kepada seseorang lain yang memenuhi syarat-syarat perkawinannya.
b.      Wali
      Wali adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan pria pilihannya. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk ,enjadi seorang wali adalah :
1)      Islam,
2)      Dewasa,
3)      Berpikiran sehat,
4)      Jujur,
5)      Baik tingkah lakunya,
6)      Mengetahui asas-asas dan tujuan perkawinan, dan
7)      Mengetahuin dengan jelas asal-usul calon suami-istri sebagai pengantin.
Di dalam hukum Islam walaupun seseorang telah memenuhi syarat-syarat menjadi wali, tetapi belum tentu dapat menjadi wali perkawinan kalau tidak termasuk pada macam-macam wali. Ada 3 macam wali dalam perkawinan Islam adalah :
1)      Wali Nasab
      Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon pengantin wanita baik vertical maupun horizontal.
2)      Wali Hakim
      Wali hakim adalah wali yang ditugaskan oleh kepala negara[12] yang beragama Islam untuk menikahkan seorang wanita dengan seorang laki-laki pilihannya.
3)      Wali Muhakkam
      Wali muhakkam adalah seseorang yang ditunjuk dan dipercayakan oleh kedua belah pihak (calon suami-istri) untuk menikahkan di tempat itu asal memenuhi syarat.
c.       Saksi[13]
      Saksi terdiri atas dua orang atau lebih yang melihat dan mendengarkan ijab[14] kabul[15]. Tugasnya dalam perkawinan hanya memberikan kesaksian bahwa perkawinan itu benar-benar dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan menyatakan tegas tidaknya ijab kabul diucapkan.
d.      Akad Nikah
      Akad nikah adalah pengukuhan janji perkawinan (pernikahan) sebagai suatu ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan secara sah yang diucapkan dengan jelas, meyakinkan dan tidak meragukan. Akad nikah itu dilaksanakan dalam suasana hening dengan pihak wali menyatakan (ijab) dan dijawab oleh calon suami secara tegas dan jelas dengan menerima (kabul).
      Ijab kabul itu sifatnya langsung (tidak ditunda-tunda) dan tidak meragukan para saksi. Sedangkan jarak waktu antara ijab ke kabul sekitar 1-2 detik. Kalau jarak waktu itu tidak dipenuhi atau calon pengantin pria diam, merenung atau masih memikir-mikir, akibatnya akad nikah itu harus diulang. Pengulangan dapat juga terjadi kalau kabul tidak sama bunyinya dengan ijab, pengantin pria gemetar, gugup dan bergetar sebelum mengucapkan kabul. Dan untuk pengulangannya calon pengantin pria harus ditenangkan dahulu supaya kabulnya diucapkan dengan mantap dan meyakinkan.


BAB III
PERKAWINAN USIA DINI

A.    Perkawinan Usia Dini Dalam Perspektif Psikologi
Sebetulnya, kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikis[16] dan sosial telah dijawab dengan logis dan ilmiah oleh M. Fauzil Adhim[17] dalam bukunya “Indahnya Pernikahan Dini”, juga oleh Clarke-Stewart & Koch lewat bukunya “Children Development Through”: bahwa pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali.
Di kedua buku itu (dan juga di sekitar kita) ada banyak bukti empiris dan tidak perlu dipaparkan disini bahwa menikah di usia dini tidak menghambat studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang (seperti tertera sederet nama orang sukses yang melakukan pernikahan dini). Selain itu, menurut bukti-bukti (bukan hanya sekedar teori) psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak. Bahkan menurut Abraham M. Maslow,[18] yang menikah di usia 20 tahun, orang yang menikah di usia dini lebih mungkin mencapai taraf aktualisasi diri lebih cepat dan lebih sempurna dibanding dengan mereka yang selalu menunda pernikahan. Pernikahan yang sebenarnya, menurut Abraham M. Maslow, dimulai dari saat menikah. Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari kebutuhan-kebutuhan psikologis manusia, yang pada gilirannya akan menjadikan manusia, mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan.
Bagaimana dengan hasil penelitian di salah satu kota di Yogya bahwa angka perceraian meningkat signifikan karena pernikahan dini? Ternyata, setelah diteliti, pernikahan dini yang rentan perceraian itu adalah pernikahan yang diakibatkan “kecelakaan” (yang disengaja). Hal ini bisa dimaklumi, sebab pernikahan karena kecelakaan lebih karena keterpaksaan, bukan kesadaran dan kesiapan serta orientasi nikah yang kuat. Adapun urgensi pernikahan terhadap upaya menanggulangi kenakalan remaja barangkali tidak bisa dibantah. Ngeri rasanya ketika kita mendengar hasil sebuah penelitian bahwa 90% mahasiswi di salah satu kota besar di negara muslim ini sudah tidak perawan lagi. Pergaulan bebas atau free sex sama sekali bukan nama yang asing di telinga kaum remaja saat ini. Akhirnya, kata Fauzil Adhim, kita akan menyaksikan kehancuran yang berlangsung pelan-pelan, tapi sangat mengerikan, para gadis (yang sudah tidak gadis lagi) hamil di luar nikah. Na ‘udzubillah! Untuk menanggulangi musibah kaum remaja ini hanya satu jawabnya: nikah.
B.     Perkawinan Usia Dini Dalam Perspektif Agama
            Jika menurut psikologis, usia terbaik untuk menikah adalah usia antara 19 sampai 25, maka bagaimana dengan agama? Rasulullah SAW. bersabda,
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai ba’ah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya kawin lebih bisa menjaga pada pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)” (HR. Imam yang lima).
            Hadits di atas dengan jelas dialamatkan kepada syabab (pemuda). Siapakah syabab itu? Mengapa kepada syabab? Menurut mayoritas ulama, syabab adalah orang yang telah mencap aqil baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Aqil baligh bisa ditandai dengan mimpi basah (ihtilam) atau masturbasi (haid bagi wanita) atau telah mencapai usia limabelas tahun. Ada apa dengan syabab?
Sebelumnya, menarik diperhatikan sabda Rasulullah SAW, “perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidurnya” (Ahmad danAbu Dawud).
            Pesan Nabi di atas, selain bermakna sebagai pendidikan bagi anak juga menyimpan sebuah isyarat bahwa pada usia sepuluh tahun, seorang anak telah memiliki potensi menuju kematangan seksual. Sebuah isyarat dari Rasulullah SAW, 19 abad yang silam. Kini, dengan kemajuan teknologi yang kian canggih, media informasi (baik cetak atau elektronik) yang terus menyajikan tantangan seksual bagi kaum remaja, maka tak heran apabila sering terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak ingusan yang masih di bangku sekolah dasar. Karenanya, Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, selalu membangun orientasi menikah kepada para pemuda yang masih single dengan mengajak mereka berdoa agar segera diberi isteri yang shalihah. Salah satu faktor dominan yang sering membuat kita terkadang takut melangkah adalah kesiapan dari sisi ekonomi. Ini memang wajar. Tapi sebagai hamba yang beriman, sebenarnya, Kita tak perlu risih dengan yang urusan yang begitu krusial dalam sebuah rumah tangga ini. Bukankah Allah telah menjamin rezeki hamba-Nya yang mau menikah, seperti yang tersirat dalam suratal-Nur ayat 32 yang artinya, “dan jika mereka miskin maka Allah akan membuatnya kaya dengan karunia-Nya”. Bukankah Rasul-Nya juga menjamin kita dengan sabdanya, “Barang siapa yang ingin kaya, maka kawinlah”.

C.     Perkawinan Usia Dini Dipandang dari Berbagai Sisi
Menurut Undang-Undang perkawinan, seorang laki-laki boleh menikah kalau sudah mencapai usia minimal 19 tahun, sementara pihak perempuan minimal 16 tahun. Kebijakan yang diatur negara ini sudah melewati banyak pertimbangan sebelum disahkan. Secara fisik dan psikologis, usia-usia itu adalah batas minimal seseorang bisa memikul sebuah tanggung jawab yang lebih besar.
Sementara pertimbangan dari sisi medis, pernikahan usia dini bisa merugikan pihak perempuan. Kondisi rahim perempuan usia dini masih belum cukup kuat untuk melahirkan anak. Sementara menurut pakar sosiologi, pernikahan usia dini bisa lebih memicu konflik keluarga. Ini disebabkan usia pasangan suami istri yang masih labil, belum matang secara pikiran, dan penuh emosi.
Dalam praktiknya, banyak ditemui praktik pernikahan dini di pedesaan, dan kondisi mereka baik-baik saja. Para sosiolog berpendapat, itu karena masalah kultur yang tertanam kuat dalam masyarakat desa, dan belum tentu terjadi pada masyarakat perkotaan yang punya kultur berbeda.








BAB IV
ANALISA HUKUM

BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.         Menjawab Identifikasi Masalah Pertanyaan No. 1
1. Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari perkawinan usia muda adalah:
a. Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota keluarga.
b. Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya.
c. Sifat kolot orang jawa yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan bahwa mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat kebiasaan saja.
2. Terjadinya perkawinan usia muda menurut Hollean dalam Suryono disebabkan oleh:
a. Masalah ekonomi keluarga
b. Orang tua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya.
c. Bahwa dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya) (Soekanto, 1992 : 65). Selain menurut para ahli di atas, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
1)      Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
2)      Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
3)      Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
4)      Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
5)      Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.

2.         Menjawab Identifikasi Masalah Pertanyaan No. 2
Dampak perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing.
1. Dampak terhadap suami istri
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istrti yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi.
2. Dampak terhadap anak-anaknya
Masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah usia 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan-gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak.

3. Dampak terhadap masing-masing keluarga.
Selain berdampak pada pasangan suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan diantara anak-anak mereka lancar, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing. Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya yang terjadi adalah perceraian. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya biaya hidup mereka dan yang paling parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah-pihak.


3.         Menjawab Identifikasi Masalah Pertanyaan No. 3
1.   Pengertian pola asuh
Pola asuh yaitu cara-cara atau bentuk pengasuhan anak menurut Chabib Thoha (1997:109), bahwa pola asuh merupakan suatu cara yang terbaik yang dapat ditempuh orang tua dalam mendidik anak sebagai perwujudan dan rasa tanggung jawab kepada anak.
Khan dan Sulaieman (1997:116) menyatakan pola asuh merupakan sikap orang tua dalam berhubungan dengan anaknya, sikap ini dapat dilihat dari berbagai segi antara lain cara orang tua memberikan peraturan kepada anak, cara memberikan hadiah, dan hukuman dan cara orang tua.
Pola asuh adalah kemampuan keluarga dan masyarakat untuk menyediakan waktu, perhatian dan dukungan terhadapa anak agar dapat tum buh kembang sebaik-baiknya secara fisik, mental dan sosial (Soekirman, 2000).
Anak akan mengalami pertumbuhan secara alamiah dalam kehidupannya, walaupun demikian anak masih sangat tergantung pada keberadaan orang dewasa. Pola asuh akan sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembangnya anak yang hidup dalam keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan yang selalu di bawah tekanan akan berada dalam perkembangannya.
Pola pengasuhan anak dalam hal sikap dan perilaku ibu atau pengasuh lain dalam hal kedekatannya dengan anak memberikan makanan, merawat kebersihan, semuanya itu berhubungan dengan keadaan ibu dalam hal kesehatan (fisik mental) status gizi, pendidikan umum keluarga dan masyarakat untuk pengetahuan tentang pengasuhan anak yang baik, peran dalam keluarga atau di masyarakat, sifat pekerjaan sehari-hari, adat kebiasaan keluarga dan masyarakat membagi kasih sayang dan sebagainya seibu atau pengasuhan anak.

2.   Faktor-faktor yang mempengaruhi pola asuh
a.       Pendidikan Ibu
        Pendidikan merupakan alat di masyarakat untuk memperbaharui dirinya dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Pada hakekatnya pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung seumur hidupnya (Suharjo, 1999).

b. Pengetahuan Ibu
Pengetahuan ibu tentang kesehatan dan gizi mempunyai hubungan erat dengan pendidikan. Anak dan ibu dengan latar belakang pendidikan yang tinggi akan memungkinkan akan mendapat kesempatan untuk hadir dan tumbuh dengan baik (Kardyati dkk, 1987).
Membesarkan anak yang sehat tidak cukup dengan naluri kasih sayang belaka, namun ibu perlu pengetahuan dan ketrampilan yang baik. Peningkatan pengetahuan serta kemampuan dalam mengasuh anak merupakan hal yang sangat penting dan harus diusahakan oleh para ibu dalam rangka membesarkan anak-anaknya (Nadesul, 1996).
Pengetahuan tidak mutlak diperoleh melalui pendidkan formal, namun juga informasi dimedia massa atau hasil dari pengalaman orang lain (Alex Sobur, 1981).

c. Aktivitas ibu
        Kebutuhan wanita terhadap tugas dan di luar tugas sebagai ibu adalah berbeda-beda. Ada beberapa wanita yang merasa bahagia dengan peran khususnya sebagai ibu rumah tangga. Baginya tidak ada hal yang menyenangkan dari pada masa-masa kecil dan remaja yang penuh kebahagiaan kepada anak-anaknya (Alex Sobur, 1991).
Dewasa ini mungkin banyaknya ibu berperan ganda selain sebagai ibu rumah tangga juga sebagai wanita karier. Semua kitu guna menciptakan keadaan ekonomi keluarga yang lebih mapan tapi juga menimbulkan pengaruh terhadap hubungan dengan anggota keluarga terutama anaknya. Pada mulanya ibu bisa membagi waktu, namun lama kelamaan tugas makin menantang sehingga menantang sang ayah untuk ikut terjun mengasuh anaknya (Soelaeman, 1994). Apabila seorang ibu mendapat pekerjaan baik penuh atau paruh waktu maka orang yang paling cocok untuk menggantikan tugasnya adalah orang yang mengetahui kenbutuhan makan anaknya, mencintai dan harus sanggup dalam memeliharan dan mengasuhnya. Ibu yang tidak bekerja dapat mengasuh anak-anaknya dengan baik dan mencurahkan semua kasih sayangnya, macam dan menu makanan juga lebih diperhatikan sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kurang gizi pada anaknya (Nita Lestari, 1996).


d. Status Sosial Ekonomi
Status ekonomi dalam pengasuhan anak dipengaruhi pola oleh gaya dan pengalaman yang dimiliki serta pengetahuan yang diterimanya.
Status ekonomi keluarga pasangan muda dikalangan menengah dan bawah ibu lebih condong melakukan pengetahuan dengan yang lebih cocok menurut dirinya yaitu cenderung demokratis.

3.   Bentuk-bentuk pola asuh keluarga
Menurut Danny. I Yatin (1986:96) dalam membina anak kita mengenal empat model pola asuh:


a. Pola asuh demokrasi
Pada pola asuh keluarga ini orang tua mempunyai hubungan yang dekat dengan anak-anaknya. Hubungan antara orang tua dengan anak terlihat hangat dan orang tua sering melakukan kegiatan bersama-sama dengan anak-anak. Dalam mengarahkan tingkah laku anak, orang tua tidak menekankan bahwa anak harus patuh dan tidak boleh menentang orang tuanya, melainkan dengan memberikan pengertian dan penjelasan yang logis tentang suatu hal pada anaknya.
Oleh sebab itu dalam membuat peraturan, orang tua selalu mengajak anak-anaknya untuk terlibat langsung. Orang tua selalu mengarahkan agar anak-anaknya bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan. (Danny I. Yatin, 1986:98).

b. Pola pengasuhan penyabar atau pemanja
Segala sesuatu yang berpusat pada kepentingan anak. Orang tua tidak mengendalikan perilaku anak sesuai dengan kebutuhan perkembangan kepribadian anak. Orang tua tidak penar menegur atau di luar kewajaran, hal itu terkesan jangan sampai mengecewakan anak atau yang penting anak jangan sampai menangis. Anak-anak dengan pola pengasuhan ini cenderung lebih energik dan renponsif namun mereka cenderung manja, impulsif, mementingkan diri sendiri dan kurang percaya diri, cengeng, agresif.

c. Pola asuh otoriter
Antara orang tua dengan anak pada pola asu ini mempunyai hubungan yang kurang hangat, artinya orang tua jarang melakukan kegiatan bersama dengan anak-anaknya dan orang tua sangat menuntut kepatuhan dari anak-anaknya. Orang tua biasanya menerapkan disiplin kepada anak-anaknya dilakukan secara ketat dan apabila anak melakukan kesalahan atau melanggar peraturan, maka orang tua pada pola asuh keluarga ini tidak segan-segan memberikan hukuman.
d. Pola asuh pemberian hadiah
Pola asuh pemberian hadiah atau penghargaan memiliki ciri orang tua senantiasa memberikan hadiah yang menyenangkan, setelah melakukan perbuatan yang menyenangkan itu bisa berwujud benda yang nyata seperti makanan, uang dan mainan. Tidak nyata berupa pujian, perhatian maupun penghargaan. (Danny I. Yatin, 1986:97).
Namun dalam pemberian hadiah tersebut menjadi rangsangan buat anak untuk berbuat, bukan maksud dan tujuan mengapa tindakan itu di lakukan.
Pemberian hadiah atau penghargaan dapat merangsang anak bertingkah laku yang baik dan memuaskan. Penghargaan menjadikan anak lebih percaya diri bahwa yang dilakukannya mendapat dukungan. Namun pemberian hadiah yang tidak bijaksana justru kurang mendukung jiwa anak, anak nanti melakukan perbuatan atas dasar agar dapat hadiah.

Berdasarkan penelitian yang diperoleh dari observasi dan wawancara dengan inporman pola asuh yang diterapkan oleh orang tua yang menikah pada usia muda adalah pola asuh demokrasi yang berarti bahwa dalam membimbing dan mendidik anak mereka memberikan kebebasan kepada anak untuk mengungkapkan pendapat, keinginan dan perasaannya serta adanya keterbukaan orang tua dan anak, adanya peraturan-peraturan yang dibuat bersama dan disepakati bersama. Orang tua hanya bersikap sebagai pemberi pendapat dan pertimbangan serta arahan terhadap aktifitas anak.
Pola asuh yang demokratis yang diterapkan oleh orang tua yang melakukan perkawinan usia muda, dalam mengembangkan disiplin anak umumnya berdasar pada nilai-nilai moral dasar yaitu agama.
Ini terbukti bahwa peran orang tua selain menyekolahkan anaknya pada sekolah umum, mereka juga menyekolahkan ke sekolah agama yaitu di madrasah dan TPQ.
Jadi jelaslah bahwa dari masing-masing pola asuh orang tua di atas akan mempunyai dampak yang berbeda-beda apabila diterapkan kepada anak.

B.




















DAFTAR PUSTAKA

Syakur, Abdus. 2009. Undang-Undang Dasar 1945 Lengkap. Surabaya: Indah Surabaya.
HS. Salim, 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Yogyakarta: Sinar Grafika.
Subekti R., 1994. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Djamali, Abdul. 1992. Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.
Subekti R., 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.





[1] Subekti R., 1994, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, hlm. 23.
[2] Subekti R., 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita, hlm. 8.
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia mangartikan ‘Islam’ adalah agama yang diajarkan Nabi Muhammad SAW dengan berpedoman kepada kitab suci Alquran yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT.
[4] HS Salim, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Yogyakarta: Sinar Grafika, hlm. 62.
[5] Djamali Abdul, 1992, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, hlm. 79-81.
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘syarat’ adalah janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi).
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘dewasa’ adalah sampai umur; akil balig (bukan kanak-kanak atau remaja lagi).
[8] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘nasab’ adalah keturunan (terutama dari pihak bapak); pertalian keluarga.
[9] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘semenda’ adalah hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan.
[10] Djamali Abdul, 1992, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, hlm. 82-89.
[11] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘rukun’ adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.
[12] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘kepala negara’ adalah orang yang mengepalai suatu Negara (kerajaan).
[13] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘saksi’ adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian).
[14] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘ijab’ adalah kata-kata yang diucapkan oleh mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan.
[15] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘qabul’ adalah ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima suatu akad perjanjian atau kontrak.
[16] Kamus Besar Bahasa Indonesia menartikan ‘psikis’ adalah sesuatu yang berhubungan dengan jiwa.
[17] Nama lengkapnya Muhammad Fauzil Adhim. Seorang penulis yang menulis buku dengan judul ‘indahnya Pernikahan Dini’ pada tahun 2002.
[18] Nama lengkapnya Abraham Harold Maslow. Lahir di Brooklyn, New York pada tanggal 1 April 1908.  Seorang Pendiri Psikologi Humanistik.
Title: Makalah Hukum Islam : Perkawinan Usia Dini; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar