HAK MILIK
Judul
HAK MILIK DALAM PEREKONOMIAN
KELAS D
KETUA :
M.ANWAR RESKA 101000213
WAKIL KETUA : DHIKI
KURNIA 101000237
ANGGOTA :1.
WILDAN F. MUCHLIS 101000206
2. RANDY C. SAPUTRA 101000342
3. REZA JUAN RIAZI 101000216
4. RIZKI JANUAR S 101000274
5. SUPRIARJO SILABAN 101000266
6. IRFAN AZKA M 101000272
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
PASUNDAN BANDUNG
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah S.W.T karena telah melimpahkan hidayahnya
untuk kita semua, dan dengan itu pula kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik.
Selain
itu kami ucapkan terima kasih kepada Ibunda-ibunda kami dan keluarga-keluarga
kami yang senantiasa memberikan
motivasi, juga dukungan baik moriil maupun materiil, terima kasih pula kepada
Ibu MUL selaku guru mata pelajaran “KKPI” yang dengan sabarnya menuntun dan
menutupi bagian-bagian yang rancu didalam makalah ini, dan tak lupa pula kepada
teman-teman yang setia membantu dengan memberikan ide, kritikan serta sarannya
yang membangun guna memperkaya makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan atau kesalahan-kesalahan dibeberapa
bagian maka, dengan untuk itu kami memerlukan kritik serta saran dari pembaca
guna memperkaya makalah ini.
Akhirnya
kami sebagai penulis makalah “Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual”
mengucapkan terima kasih, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita
semua.
Bandung, Desember 2012
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………… I
Daftar Isi……………………………………………………………………………………. II
BAB I (PENDAHULUAN)
I.1 Latar Belakang
.............................................................................................
1
I.2 Rumusan Masalah
.........................................................................................
1-2
I.3 Tujuan .............................................................................................................
2
I.4 Manfaat
...........................................................................................................
2
BAB II
(PEMBAHASAN)
II.1 Pengertian HaKI atau H.K.I ……………………………………...……… 3
II.2 Ruang Lingkup HaKI …………………………………………...………... 4
II.3 Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark)……………………………………………………………..… 4-5
II.4 Sifat Hukum HaKI atau HKI …………………………………………..… 5
II.5 Pentingnya HaKI atau HKI……………………………..………………… 5
II.6 Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesi… 5-8
BAB III (KESIMPULAN)
………………………………………………………………… 9
DAFTAR PUSTAKA
..........................................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan
intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai
aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif
yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu
diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif
tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang
H.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual )
adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa,
maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan
Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik
untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta
adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui
beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua
belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang
teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure
bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk
kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi
dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual (
HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara
umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ?
2.
Apa saja ruang Lingkup HaKI atau H.K.I?
3.
Apa pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark) ?
4.
Apa sifat hukum HaKI atau H.K.I ?
5.
Mengapa HaKI atau H.K.I itu penting?
6.
Bagaiman Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia ?
1. 3 Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN
Hak atas Kekayaan Intelektual” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas
hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1. Untuk
mengetahui pengertian HaKI atau H.K.I
2. Untuk
mengetahui ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
3. Untuk
mengetahui pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark)
4. Untuk
mengetahui sifat hukum HaKI atau H.K.I
5. Untuk mengetahui
pentingnya HaKI atau H.K.I
6. Untuk
mengetahui Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di
Indonesia
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula
diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum
terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan
bagi semua pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HaKI atau H.K.I
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) (selanjutnya disebut HaKI ) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga
kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi
yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik
kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak
umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya
intelektual manusia tersebut.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau
tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat
lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem
HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
2.2 Ruang Lingkup HaKI
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
2.Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
2.3 Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark)
1. Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta
adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal
1 butir 1)
Dasar
hukum Hak Cipta : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang
teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Dasar
hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu
kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau
kerajinan tangan.
Dasar
hukum : Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4.
Hak merek
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Dasar
hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
2.4 Sifat Hukum HaKI
atau HKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5 Pentingnya HaKI atau HKI
Memperbincangkan masalah HKI bukanlah
masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan alih teknologi,
pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak
Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam
pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual
Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa HKI
memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang
dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi
perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong
perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat membantu komersialisasi
dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan sosial budaya,
dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Oleh karena itu, pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui
pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan Sistem perlindungan yang baik
terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan
sistem tersebut.
2.6 Sejarah perkembangan
Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
·
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah
ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari
tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·
Pada tahun
1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat
peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman
Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara
permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·
Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan
UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·
10 Mei
1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
·
Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak
Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·
Tahun 1986
dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23
Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui
keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim
Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat
luas.
·
19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan
atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. ·Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·
Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada
tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·
28 Agustus
1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai
berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·
Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPS).
·
Tahun 1997
Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI,
yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek
1992.
·
Akhir
tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun
2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·
Pada tahun
2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan
demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia
sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HaKI atau HKI. Oleh karena itu, tingkat
pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau
HKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui berbagai
kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap
HaKI atau HKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kita
dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
- Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1. Hak Cipta
(Copyright);
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
- pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negera hukum.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar