Sabtu, 13 Juli 2013

Makalah Hukum Penitensier : Proses Pembinaan Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung


  1. BAB I

    PENDAHULUAN

    A.  Latar Belakang

                Winston Churchill seorang negarawan Inggris dan seorang jenderal sekutu pada perang dunia kedua sebagaimana yang dikemukakan oleh Didin Sudirman pernah mengatakan bahwa suasana hati, sikap, perlakuan dan penghormatan suatu bangsa terhadap para pelanggar hukumnya dapat dijadikan sebagai alat uji yang sahih dalam menentukan tinggi rendahnya peradaban bangsa tersebut. Ungkapan ini memberikan pemahaman bahwa untuk menjadi negara yang beradab maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pelanggar hukum. Sebagaimana diungkapkan Julius Stahl bahwa salah satu unsur pokok dari negara yang berdasar atas hukum adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.[1]

                Apabila dideskripsikan hal di atas adalah benar, maka ada dua hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak asasi tahanan dan narapidana.

                Pertama bahwa Pancasila yang menjadi pandangan hidup bangsa dan merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat bagi rakyat Indonesia dalam operasionalnya dapat diukur antara lain dengan melalui kacamata sejauhmana penegak hukum memperlakukan para pelanggar hukumnya. Pancasila dapat dikatakan berjalan dengan baik antara lain apabila para penegak hukum memperlakukan para pelanggar hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (asas legalitas), atau sebaliknya Pancasila akan menimbulkan preseden yang buruk apabila para penegak hukumnya tidak memiliki komitmen untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila melalui upayanya, di samping melakukan tugas-tugas penegakan hukum yang dicirikan dengan tindakan tegas dalam melakukan upaya paksa juga sekaligus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan atau bertentangan dengan hukum.[2]

     

                Kedua, di dalam era globalisasi dimana dikehendaki penegakan hukum yang didasarkan suatu kerangka hukum yang baik atau baku (good legal system), maka suatu negara apabila melakukan penegakan hukum yang melanggar Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut HAM) sudah pasti akan dikritik dan bahkan diisolasi oleh negara-negara lainnya sebagai anggota masyarakat dunia yang tidak mempunyai komitmen terhadap HAM.[3] Hal ini harus diantisipasi oleh para penegak hukum, karena seperti disebutkan bahwa potret pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dilihat antara lain melalui proses penegakan hukum. Dengan perkataan lain bahwa proses penegakan hukum yang berlaku di suatu negara dapat merupakan salah satu indikator sejauhmana pelaksanaan hak-hak asasi manusia dilihat dari kacamata internasional. Jadi kalau terjadi suatu peristiwa di suatu tempat terutama yang menyangkut praktek dehumanisasi dalam proses penegakan hukum, maka dengan alam keterbukaan seperti sekarang ini, hal tersebut seketika itu juga dapat diketahui oleh masyarakat di seluruh dunia. Keadaan ini sudah barang tentu membawa citra yang tidak baik mengenai Indonesia. Oleh karena itu diperlukan adanya sikap kehati-hatian dan mawas diri, karena kalau tidak negara Indonesia tidak mustahil akan dikucilkan dari pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia yang pada gilirannya keadaan tersebut akan merugikan bangsa Indonesia terutama dalam kaitannya dengan dukungan-dukungan internasional terhadap jalannya pembangunan yang sedang berjalan, yang secara nyata masih sangat kita perlukan.

                Dari uraian tersebut di atas, maka aparat penegak hukum yang terdiri dari aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan sudah sepantasnya menyadari kedudukannya yang sangat strategis itu, terutama dalam kaitannya dengan peranannya dalam tujuan negara Indonesia yang adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan.

                The founding fathers ketika mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia merumuskan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) bukan berlandaskan pada kekuasaan belaka (machstaat). Oleh karena itu setiap tindakan negara harus dilandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Maka hukum hendaknya dijadikan sebagai kerangka pijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan dalam menjalankan roda kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[4]

                Negara hukum merupakan suatu dimensi dari negara demokratis dan memuat substansi HAM, bila tidak dikuatirkan kehilangan esensinya dan cenderung sebagai alat penguasa untuk melakukan penindasan terhadap rakyat, juga sebagai instrumen untuk melakukan justifikasi terhadap kebijakan pemerintah yang sebenarnya melanggar HAM.[5]

                Berpedoman pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yaitu yang menyatakan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan falsafah bangsa Indonesia sehingga segala usaha kenegaraan apapun haruslah berdasarkan yang dicita-citakan tersebut, termasuk segala usaha pembangunan atau penegakan hukum nasional.

                Hal inilah yang menjadi landasan dan tujuan dari usaha penegakan hukum terutama dalam bidang hukum pidana yakni kebijaksanaan penanggulangan kejahatan di Indonesia agar sesuai dengan yang diharapkan sekaligus politik hukum di Indonesia. Dalam masyarakat yang sedang membangun pembangunan, tentu terdapat perubahan tata nilai yang berpengaruh pada masing-masing lapangan kehidupan. Perubahan tersebut dapat menuju ke arah yang positif maupun kearah yang negatif.

                Seiring dengan itu, agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sudah tentu dalam dalam pembangunan itu memerlukan situasi yang aman dan tertib. Situasi tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat bersama-sama dengan pemerintah memiliki kesadaran hukum dan taat (tertib hukum) terhadap segala peraturan yang ada.

                Bangsa Indonesia mencita-citakan terwujudnya Negara yang adil sesuai dengan Pancasila sila ke-5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, peranan pemerintah sangat penting sehingga secara nyata berusaha untuk mewujudkan rakyat Indonesia ke arah yang dicita-citakan. Dalam hal ini salah satunya mencangkup aspek hukum yang berfalsafah pancasila yang tidak dapat ditinggalkan.

                Penjara atau yang lebih dikenal di Indonesia masa kini adalah Pemasyarakatan merupakan penemuan baru yang mulai berkembang secara luas kurang lebih 300 tahun terakhir, bagian dari perkembangan sistem pemidanaan dari masa ke masa.

                Sistem kepenjaraan mengajarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah penjeraan, artinya seorang yang melakukan tindak pidana dibuat jera dan tidak melakukan tindak pidana di kemudian hari. Sedangkan sistem pemasyarakatan yang lebih di kenal dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yaitu sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

                Dalam penelitian ini, peneliti mengambil obyek penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung. Hal ini menarik bagi peneliti karena Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung merupakan LAPAS khusus narapidana kasus narkoba dimana masalah narkoba ini sedang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Indonesia terkait ditangkapnya salah satu artis papan atas Indonesia oleh Badan Narkotika Nasional beberapa bulan yang lalu.

                Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung dibentuk Berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. W8. UM. 01 .06 .245  A tanggal 30 september 1999 tentang Pembentukan Lapas Khusus Napi Narkoba. Hal tersebut guna memfungsikan beberapa Lapas sebagai tempat pembinaan narapidana kasus narkotika, salah satunya yaitu : Lapas Klas IIA Banceuy Bandung untuk menampung narapidana kasus narkotika dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta dan Jawa Barat.[6]

                LAPAS Banceuy ini mempunyai kapasitas hunian untuk 600 orang narapidana. Tetapi di dalam kenyataannya LAPAS ini dihuni oleh sekitar 1477 orang. Di dalam LAPAS ini juga tidak semua penghuni merupakan narapidana kasus narkoba, karena ada sekitar 30 orang narapidana yang merupakan kasus pidana umum.

    B.  Identifikasi Masalah

                Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

    1.      Bagaimana proses pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung?

    2.      Bagaimana optimalisasi kinerja dari hakim komisaris/pengawas di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung?

    BAB II

    PEMBAHASAN

    A.  Proses Pembinaan Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung

              Dinamika perkembangan dunia yang pesat, kesadaran hukum masyarakat yang tinggi dan kualitas masyarakat yang semakin kritis dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan hukum, menyebabkan kualitas pembinaan terhadap narapidana dan pendekatannya juga harus meningkat ke arah yang lebih baik dan lebih manusiawi sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat akan kepastian dan pengayoman yang berintikan keadilan dan kebenaran.

              Beberapa fase perkembangan diawali dengan adanya faham balas dendam kepada pelaku tindak pidana. Selanjutnya berkembang ke faham pembalasan yang setimpal. Berikutnya pada kurang abad ke XVIII dan awal abad ke XIX lahir faham rehabilitasi yaitu pelaku delik diperbaiki, dibina dan bukan semata-mata mendapat pembinaan.

              Pada awalnya gagasan/konsepsi pemasyarakatan sebagai reformasi pembinaan narapidana, diperknalkan pertama kali oleh Dr. Sahardjo dalam pidatonya tentang konsepsi hukum nasional yang dilambangkan sebagai pohon beringin pengayoman pada tanggal 5 Juli 1963. Disini pemasyarakatan dianggap sebagai tujuan dari pemidanaan, yang membedakan dari sistem kepenjaraan. Sedang istilah pemasyarakatan baru secara resmi digunakan dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964.

              Sistem kepenjaraan dan sistem pemasyarakatan perbedaannya terletak pada asas tujuan dan pendekatan yang melandasi tata perlakuan (pembinaan) terhadap para narapidana.

    No.
    Perbedaan
    Sistem Kepenjaraan
    Sistem Pemasyarakatan
    1.
    Asas
    Titik berat pada pembalasan, memberikan derita kepada pelanggar hukum.
    Pancasila (falsafah negara).
    2.
    Tujuan
    Supaya pelanggar hukum menjadi jera, masyarakat dilindungi dari perbuatan jahatnya.
    Disamping melindungi masyarakat, juga membina narapidana agar selama dan terutama setelah selesai menjalani pidananya ia dapat menjadi manusia yang baik dan berguna.
    3.
    Pendekatan
    Pendekatan keamanan dan pengasingan dari masyarakat secara penuh.
    Pendekatan keamanan melalui tahap maksimum, dan minimum security dan dilakukan pula pendekatan pembinaan (treatment approach) di dalam maupun diluar lembaga pemasyarakatan dengan menerapkan metode kekeluargaan.

     

              Dalam sistem pemasyarakatan, narapidana dipandang sebagai manusia yang memiliki fitrah kemanusiaan, itikad dan potensi positif yang dapat digali dan dikembangkan dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, jadi berlainan dengan sistem kepenjaraan yang semata-mata bersifat balas dendam dan penjelasan terhadap narapidana.

              Dalam sistem pemasyrakatan dimaksudkan sebagai suatu proses pembinaan narapidana yang bertujuan untuk membina narapidana dalam arti menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat hidupnya karena ada kelemahan-kelemahan yang dimilikinya. Disamping itu juga mereka dapat menjadi manusia seutuhnya bagaimana telah menjadi arah pembangunan nasional, hal ini sesuai dengan tujuan dan fungsi sistem pemasyarakatan (Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995) yaitu :

    a.       Dalam rangka membentuk warga binaan sistem pemasyarakatan (antara lain narapidana) agar menjadi manusia seutuhnya menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

    b.      Menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (antara lain narapidana) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

    c.       Mampu menempatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[7]

              Mengingat ancaman pidana untuk tindak pidana narkotika ini merupakan ancaman pidana yang tergolong cukup lama bahkan ancaman pidananya bisa seumur hidup, oleh karena itu peranan lembaga pemasyrakatan sangatlah penting dalam hal pembinaan terhadap narapidana yang hukuman pidananya cukup lama, dikarenakan sekalipun telah diusahakan berbagai hal dalam rangka pembinaan narapidana selama menjalani pidana, namun ternyata dampak psikologis akibat pidana penjara masih nampak dan memerlukan pemikiran yang tuntas.

              Bagaimana juga dampak psikologis akibat pidana penjara itu sendiri, sehingga sebenarnya seorang narapidana tidak hanya dipidana secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Pidana secara psikologis merupakan beban yang berat bagi setiap narapidana, sehingga diperlukan pemikiran untuk memecahkan. Berbagai dampak psikologis tersebut antara lain :

    a.       Lose of personaling adalah seorang narapidana selama dipidana akan kehilangan kepribadian diri, identitas diri akibat peraturan dan tata cara di lembaga pemasyarakatan.

    b.      Lose of security adalah pengawasan yang setiap saat, narapidana kan ragu dalam bertindak, kurang percaya diri, dan tidak mampu mengambil keputusan secara baik.

    c.       Lose of liberty adalah hilangnya berbagai kemerdekaan individual seperti kemerdekaan berpendapat dan sebagainya.

    d.      Lose of personal communication adalah hilangnya kebebasan untuk berkomunikasi terhadap siapapun juga.

    e.       Lose of good and service adalah hilangnya pelayanan menyebabkan narapidana kehilangan rasa affection, kasih sayang yang biasanya didapat di rumah.

    f.       Lose of heterosexual adalah hilangnya penyaluran nafsu sex yang terpendam, sehingga akan terjadinya abnormalitas sexual eperti homo sex.

    g.      Lose of prestige adalah narapidana akan kehilangan dirinya, seperti kamar tidur (sel) yang hanya berpintu terali besi.

    h.      Lose of believe adalah karena hukum yang dijalani narapidana cukup lama maka ia akan kehilangan rasa percaya diri, seperti kurang memiliki stabilitas jiwa yang mantap.

    i.        Lose of creativity adalah narapidana akan terampas kreativitasnya, ide-idenya, bahkan juga mpian dan cita-citanya.[8]

              Pembinaan narapidana yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan ditujukan agar selama masa pembinaan dan sudah selesai menjalankan pidananya para narapidana dapat :

    a.       Berhasil memantapkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya.

    b.      Dapat memperoleh pengetahuan, minimal keterampilan untuk bekal mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam egiatan pembangunan nasional.

    c.       Berhasil menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin pada sikap dan erilaku yang tertib, disiplin serta mampu menggalang rasa kesetiakawanan nasional.

    d.      Memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara.

              Pembinaan narapidana tidak dapat hanya dilakukan oleh petugas pemasyarakatan saja, tetapi sangat diperlukan bantuan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembinaan narapidana. Harus disadari bahwa dalam embinaan narapidana prinsi-prinsip dasar pembinaan harus berjalan seiring, searah dan selaras untuk mencapai tujuan.

              Prinsip itu adalah kemauan atau hasrat narapidana untuk membina sendiri, keterlibatan keluarga dalam membina anggota keluarganya yang menjadi narapidana  dan keterlibatan masyarakat untuk ikut serta membina narapidana dan peran kelompok masyarakat serta pemerintah dalam membina narapidana. Hanya dengan peran serta semua pihak, pembinaan narapidana dapai dicapai dengan baik, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

              Sesuai dengan prinsip-prinsip kemasyarakatan yang dihasilkan melalui konferensi Lembang 27 April 1964, maka sebenarnya tujuan dari lembaga pemasyarakatan ini adalah untuk membina narapidana agar setelah narapidana selesai menjalani masa pidananya dapat berbaur dengan masyarakat sekitarnya serta bisa hidup mandiri dengan baik.

              Dengan memperhatikan pengertian pemasyarakatan adalah sebagai suatu proses pembinaan terpidana yang dengan putusan hakim untuk menjalani pidananya ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini dapat diartikan bahwa pembinaan narapidana harus merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dapat menggugah kesadaran setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha pembinaan narapidana tersebut.

              Lembaga pemasyarakatan yang bertugas membina para narapidana secara teratur dan terencana harus memperhatikan latar belakang narapidana itu, misalnya tingkat pendidikannya, agar tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan. Dengan demikian program pembinaan terhadap narapidana itu perlu ditangani secara khusus agar sesuai dengan tingkat pendidikan dan kemampuan narapidana itu sendiri.

              Narapidana sebagai bagian dari masyarakat Indonesia perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari berbagai lapisan masyarakat agar para narapidana itu dapat menikmati hidup bermasyarakat yang tenteram.[9]

              Peran dari lembaga pemasyarakatan yang bertugas membina narapidana bahwa narapidana tersebut harus dibekali pengertian norma-norma kehidupan serta melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan sosial yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri dalam kehidupan bermasyarakat, agar narapidana itu sanggup hidup mandiri. Narapidana itu harus mempunyai daya tahan, dalam arti bahwa narapidana itu harus mampu hidup bersaing dengan masyarakat tanpa melakukan kejahatan lagi.

              Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy adalah merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI mempunyai tugas pokok melaksanakan pemasyarakatan narapidana sesuai dengan Surat Menteri Kehakiman RI No. W8. UM. 01 .06 .245  A tanggal 30 september 1999 tentang Pembentukan Lapas Khusus Napi Narkoba.

              Adapun visi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy adalah Menjadi lembaga yang akuntabel, transparan dan profesional dengan didukung oleh petugas yang memiliki kompetensi tinggi yang mampu mewujudkan tertib pemasyarakatan.[10]

              Visi tersebut dijalankan ke dalam misi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy yaitu :

    1)      Mewujudkan tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

    2)      Membangun kelembagaan yang profesional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transparasi dalam pelaksanaan tugas pokok dab tugas pemasyarakatan.

    3)      Mengembangkan kompetensi dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan berkesinambungan.

    4)      Mengembangkan kerjasama dengan mengoptimalkan stakeholder.

              Program pembinaan yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy terhadap narapidana yaitu sebagai berikut :

    a.       Masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (MAPENALING)

    MAPENALING merupakan  Program pembinaan bagi WBP baru, dengan tujuan agar dapat memahami tata tertib, hak dan kewajiban, serta larangan, program ini pembinaan tahap awal dari proses pemasyarakatan, yang merupakan dasar dari program pembinaan kepribadian sampai pada tahapan program integrasi.

    b.      Pembinaan Kepribadian

    Adalah program pembinaan yang diarahkan pada kegiatan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan) dan pembinaan kesadaran hukum.

    (1)   Pembinaan Keagamaan

    ·         Kegiatan Agama Islam melalui Pondok Pesantren “Nurul Falah” Lapas Klas II A Banceuy  Bandung;

    ·         Kegiatan Agama Nasrani melalui peribadahan dan pendalaman alkitab;

    ·         Kegiatan Agama Budha bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah Perwakilan Umat Budha Indonesia.

    (2)   Theurapeutic Community (TC).

    Metode rehabilitasi sosial ditujukan kepada korban penyalahgunaan narkoba yang  memungkinkan untuk melakukan perubahan perilaku dengan cara belajar mengenal diri sendiri serta menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip yang benar dalam hubungan antar individu.

    (3)   Pembinaan Jasmani dan Kedisiplinan

    Pembinaan dalam bentuk fisik dan penerapan kedisiplinan yang meliputi kegiatan senam kesegaran jasmani dilaksanakan setiap pagi hari, baris-berbarisdilaksanakan setelah kegiatan senam dan upacara pembinaan dilaksanakan setiap hari senin.

    (4)   KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)

    Upaya meningkatkan pengetahuan, perubahan perilaku dalam penanggulangan  HIV / AIDS melalui  layanan informasi yang  lengkap dan tepat.

    (5)   Manajemen Kasus

    Upaya penanganan masalah dan menjelaskan sesuatu persoalan WBP yang dilaksanakan oleh petugas Bimpas melalui kegiatan konseling dan konsultasi. Tujuannya memberikan Pemahaman  terhadap penanganan persoalan pribadi WBP dan atau memberikan pemahamansecara rinci tentang hak-hak dan kewajiban  WBP selama menjalankan proses pemidanaan di Lapas.

    (6)   Pembinaan Keolahragaan

    Kegiatan olah raga WBP yang dilaksanakan pada pagi hari dan sore hari (jam 07.45 s.d. jam 08.30 WIB dan jam 15.30 s.d. jam 16.30 WIB) dengan melakukan kegiatan permainan : pagi hari (senam) sore hari (sepak bola, voly ball, tenis lapangan, tenis meja, bulu tangkis).

    (7)   Pembinaan Seni Budaya

    Upaya   menyalurkan  minat  bakat  WBP dan  menumbuhkan rasa memiliki untuk melestarikan nilai-nilai seni-budaya serta menyalurkan kemampuan bakat seni (group band, vokal group, perkusi/rampak gendang, teater, angklung, karinding/celempung, marawis, seni rupa). Kegiatan dilaksnakan pada pagi dan sore hari.

    (8)   Kunjungan Keluarga

    Upaya untuk menciptakan hubungan emosional antara keluarga dan kerabat, serta  temannya dengan WBP.

    (9)   Kelompok Belajar

    Kegiatan Kejar Paket bagi WBP melalui PKBM (Pendidikan Kelompok Belajar Masyarakat) bagi yang tidak dapat baca tulis dan berhitung.

    c.       Pembinaan Kemandirian

    Upaya penyaluran minat bakat WBP pada kegiatan kerja, diantaranya :

    ·         Pelatihan Menjahit konveksi;

    ·         Pelatihan Tukang Kayu;

    ·         Pelatihan Sablon;

    ·         Pelatihan Kerajinan Tangan;

    ·         Dekorasi Taman Indoor dan Outdoor (Gardening);

    ·         Pertanian (Pembudidayaan Tanaman);

    ·         Perikanan;

    ·         Produksi Kusen Kayu;

    ·         Produksi Kaos dari Pelatihan Menjahit;

    ·         Pelatihan Elektronik;

    ·         Pelatihan Pembuatan Tas;

    ·         Pelatihan Las Listrik dan Karbit;

    ·         Pelatihan Meubelair;

    ·         Kerajinan Pemanfaatan Limbah;

    ·         Pelatihan Sepatu;

    ·         Pengelolaan warung koperasi.

    d.      Program Pembinaan Lanjutan

                 Program pembinaan berdasarkan proses tahapan pemidanaan,  diawali pada tahapan maksimum securiry (1/3 MP), tahapan  medium security (1/2 MP-asimilasi), dan program reintegrasi (PB/ Pembebasan bersyarat - 2/3 MP). Setiap tahapan di evaluasi oleh Tim PengamatPemasyarakatan (TPP) Lapas, melalui sidang TPP dengan didampingi wali pemasyarakatan dan dihadiri Petugas Bapas.

              Menurut hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa pembinaan terhadap narapidana khususnya kasus narkoba pada dasarnya pembinaannya baik mental, kemandirian, sosial, keterampilan lebih ditingkatkan, mengingat narkoba merupakan tindak pidana khusus, oleh karena itu maka ancaman pidana penjaranya pun cukup lama yaitu maksimal bisa hukuman mati.

              Dan disinilah peranan daripada Lembaga Pemasyarakatan dikarenakan bahwa ancaman pidana penjara untuk narkoba cukup lama, maka dalam hal untuk melakukan pembinaan bisa mencapai dengan hasil yang maksimal dikarenakan waktu pembinaan yang cukup lama. Karena peranan Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi melanggar tindak pidana khusus narkoba dan menjadi manusia yang berguna, berperan aktif, dan kreatif dalam membangun bangsa dan negaranya.

              Menurut penulis, bahwa dalam penanganan kasus narkoba ini bersifat mengakar dan mempengaruhi baik psikologis maupun kondisi lingkungan  Lembaga Pemasyarakatan juga mempengaruhi, oleh sebab itu pembinaan narapidana tidak hanya melalui pendekatan secara kejeraan, namun perlu juga proses secara kekeluargaan, karena menurut penulis hampir seluruh pengguna narkoba disebabkan oleh kurangnya perhatian orang-orang sekitar para pengguna dan kurangnya penanaman nilai-nilai agama.

     

    B.  Optimalisasi Kinerja dari Hakim Komisaris/Pengawas di Lembaga          Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung

              Apa itu hakim komisaris seperti yang diatur dalam RUU KUHAP ? Hakim komisaris bukan istilah baru di Indonesia, sebab pada saat diberlakukannya reglement op de Strafvoedering, hal itu sudah diatur dalam titel kedua tentang Van de regter-commissaris. Hakim komisaris pada tahap pemerikasaan pendahuluan berfungsi sebagai pengawas (examinating judge) untuk mengawasi apakah tindakan upaya paksa (dwang middelen), yg meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat2, dilakukan dengan sah atau tidak.

              Istilah hakim komisaris muncul kembali dalam konsep RUU KUHAP yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai UU. Jika dikaji lebih jauh maka kiranya dapat dipahami bahwa masuknya ide hakim komisaris ke dalam konsep KUHAP merupakan adopsi dari sistem Eropa Kontinental, antara lain Belanda. Hakim Komisaris muncul dalam sistem hukum Belanda bertujuan mengawasi jalannya proses hukum acara pidana.

              Setelah memahami fungsi dan peran hakim komisaris, kiranya dapat disandingkan dengan keberadaan lembaga praperadilan yang masih dianut dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Keberadaan lembaga prapedilan juga bertujuan untuk menegakkan hak asasi manusia, berkaitan dengan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini penyidik). Namun demikian keberadaan praperadilan mempunyai beberapa perbedaan mendasar dengan hakim komisaris. Sekalipun tujuan keberadaan keduanya memang untuk penegakan/perlindungan HAM, namun mempunyai perbedaan mendasar.

              Pertama, dilihat dari konsep dasarnya, keduanya memiliki konsep yang berbeda. Hakim komisaris sebagai lembaga yudikatif (kehakiman) mempunyai hak mengendalikan thd jalannya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pihak eksekutif ((penyidik dan penuntut umum) berkaitan dg wewenangnya. Sedangkan lembaga praperadilan bersumber pada habeas corpus yang memberikan dasar kepada seseorang yg dilanggar haknya untuk melawan thd tindakan upaya paksa yang dilakukan thd dirinya. Artinya bahwa dalam praperadilan hak asasi manusia diberikan sebagai seorang manusia yang merdeka dan dapat melakukan perlawanan apabila dirasa upaya paksa yang dilakukan thd dirinya tidak sah.

              Kedua, sistem pemeriksaan oleh hakim komisaris pada dasarnya bersifat tertutup (internal) dan dilaksanakan oleh hakim thd penyidik, penuntut umum, saksi2 atau terdakwa. Hal ini akan menghambat transaparansi thd masyarakat yang berperan sebagai pengawas thd jalannya persidangan artinya akan rawan dengan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), sedangkan dalam sidang praperadilan sebagaimana kita tahu bersama bahwa dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dapat disaksikan oleh publik (masyarakat).

              Sejalan dengan semuanya, maka keberadaan hakim komisaris menurut saya pribadi sbg mahasiswa hukum masih mempunyai kelemahan. Untuk itu perlu dikaji kembali keberadaannya, karena dapat dipahami pengadopsian hakim komisaris ini, merupakan hasil studi banding beberapa pakar dan praktisi hukum (pidana) Indonesia thd beberapa negara yg menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental, misalnya Belanda,. Namun demikian bukan berarti dapat diterapkan secara bulat di dalam hukum acara pidana Indonesia, karena mempunyai bbrapa kelemahan spt yg sudah dipaparkan. Oleh karena itu,memerlukan penyesuaian dalam tahap penyempurnaan nantinya. Dibutuhkan banyak diskusi dan pengkajian kembali, agar tahapan konsep RUU KUHAP khususnya keberadaan hakim komisaris lebih matang untuk dijadikan UU nantinya.

              Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dan juga berdasarkan hasil wawancara dengan petugas LAPAS, bahwa keberadaan hakim komisaris/pengawas di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy kurang berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan hakim komisaris/pengawas jarang datang untuk mengawasi pembinaan terhadap para narapidana. Dalam satu tahun, mungkin hanya sekedar dua atau tiga kali hakim komisaris/pengawas ini datang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy.

              Mungkin hal ini juga disebabkan terkait belum ada aturan yang mengaturnya secara khusus, sehingga kinerja hakim komisaris/pengawas ini belum bisa berjalan secara optimal. Karena di dalam KUHAP sendiri yang saat ini masih berlaku, tidak terdapat ketentuan mengenai hakim komisaris/pengawas yang mengaturnya secara jelas.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    BAB III

    PENUTUP

              Pembinaan terhadap narapidana khususnya kasus narkoba pada dasarnya pembinaannya baik mental, kemandirian, sosial, keterampilan lebih ditingkatkan, mengingat narkoba merupakan tindak pidana khusus, oleh karena itu maka ancaman pidana penjaranya pun cukup lama yaitu maksimal bisa hukuman mati. Dalam penanganan kasus narkoba ini bersifat mengakar dan mempengaruhi baik psikologis maupun kondisi lingkungan  Lembaga Pemasyarakatan juga mempengaruhi, oleh sebab itu pembinaan narapidana tidak hanya melalui pendekatan secara kejeraan, namun perlu juga proses secara kekeluargaan, karena menurut penulis hampir seluruh pengguna narkoba disebabkan oleh kurangnya perhatian orang-orang sekitar para pengguna dan kurangnya penanaman nilai-nilai agama.

              Bahwa keberadaan hakim komisaris/pengawas di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy kurang berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan hakim komisaris/pengawas jarang datang untuk mengawasi pembinaan terhadap para narapidana. Dalam satu tahun, mungkin hanya sekedar dua atau tiga kali hakim komisaris/pengawas ini datang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy.

     

     

     

     

    DAFTAR PUSTAKA

    Sudirman, Didin. 2007. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam           Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta : Alnindra Dunia Perkasa.

    Sunarto, D.M. 2007. Alternatif Meminimalisasi Pelanggaran HAM dalam          Penegakan Hukum Pidana, dalam Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep        dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung : PT.        Refika Aditama.

    Setiyono, Joko. 2007. Kebijakan Legislatif Indonesia, dalam Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan         Masyarakat. Bandung: PT Refika Aditama.

    Sunggono, Bambang dan Aries Harianto. 1994. Bantuan Hukum dan Hak Asasi            Manusia. Bandung: Mandar Maju.

    Selayang Pandang Program Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA       Banceuy.

    Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.





                    [1] Didin Sudirman, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Jakarta: Alnindra Dunia Perkasa, 2007), hlm. ix.


                    [2] Ibid, hlm. 1-2.


                    [3] Sunarto, D.M, Alternatif Meminimalisasi Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum

    Pidana, dalam Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan

    Masyarakat, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2007), hlm. 139.


                    [4] Joko Setiyono, Kebijakan Legislatif Indonesia, dalam Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hlm. 120.


                    [5] Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia,

    (Bandung: Mandar Maju, 1994), hlm. 130.


                    [6] Selayang Pandang Program Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy.


                    [7] Undang-Undang No. 12 Tahun 1995, op.cit.


                    [8] C. I. Harsono. Op.cit hal 80.


                    [9] Djiman Samsosir. Op.cit. hal 74.


                    [10] Selayang Pandang Program Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy.

Title: Makalah Hukum Penitensier : Proses Pembinaan Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

1 komentar:

  1. Terima kasih atas makalahnya, sangat bermanfaat bagi kami, Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkat kinerja dan menerapkan apa-apa yang sudah dituangkan dalam UU, agar fungsi pemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya, salam Lapas Sarolangun

    BalasHapus