Metode
Penelitian Hukum
1. Jenis – Jenis Penelitian Hukum
Secara singkat macam – macam penelitian itu mencakup sebagai
berikut :
A. Dari sudut sifatnya ;
a. Penelitian Exploratif
(Penjajagan). Terbuka, mencari-cari, pengetahuan peneliti tentang masalah yang
diteliti masih terbatas. Pertanyaan dalam studi penjajagan ini misalnya :
Apakah yang paling mencemaskan anda dalam hal infrastruktur di daerah Kalbar
dalam lima tahun terakhir ini? Menurut anda, bagaimana cara perawatan
infrastruktur jalan dan jembatan yang baik.
b. Penelitian Deskriptif.
Mempelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang berlaku dalam masyarakat
serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang sedang berlangsung,
pengaruh dari suatu fenomena; pengukuran yang cermat tentang fenomena dalam
masyarakat. Peneliti mengembangkan konsep, menghimpun fakta, tapi tidak menguji
hipotesis.
c. Penelitian Eksplanasi
(Penjelasan). Menggunakan data yang sama, menjelaskan hubungan kausal antara
variabel melalui pengujian hipotesis.
B. Dari sudut bentuknya ;
a. Penelitian diagnostic. Penelitian
dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu
peristiwa
b. Penelitian Preskriptif.
c. Penelitian evaluative. Mencari
jawaban tentang pencapaian tujuan yang digariskan sebelumnya. Evaluasi di sini
mencakup formatif (melihat dan meneliti pelaksanaan program), Sumatif
(dilaksanakan pada akhir program untuk mengukur pencapaian tujuan).
C. Dari sudut tujuannya ;
a. Penelitian “fact-finding”.
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
b. Penelitian
“problem-identifcation”. Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi
masalah.
c. Penelitian “problem-solution”.
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan solusi dari masalah.
D. Dari sudut penerapannya ;
a. Penelitian murni. Bertujuan untuk
pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan
metode penelitian.
b. Penelitian terapan. Bertujuan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.
Dari
sudut tujuan penelitian hokum itu sendiri terdapat ;
a. Metode penelitian hokum normative.
b. Metode penelitian hokum empiris.
Metode penelitian hukum pada umumnya
membagi penelitian atas dua kelompok besar, yaitu metode penelitian hukum
normatif dan metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif
diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik
ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan
harmoni perundang-undangan (horizontal). Penelitian hukum empiris adalah sebuah
metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang
nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
masyarakat.
Kedua model penelitian hukum
tersebut perlu saat ini umum dipahami oleh para penstudi hukum di Indonesia
khususnya. Pemikiran dua model penelitian hukum tersebut tampaknya saat ini
perlu dilakukan pemikiran ulang (rethinking) atasnya. Pemikiran hukum empiris
perlu kita fikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian ini. Pemikiran
empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata,
hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah
benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif).
Pemikiran filsafat positivisme
merupakan bentuk perkembangan akal manusia, yang menurut Auguste Comte
(1798-1857) merupakan perkembangan ketiga dari perkembangan akal manusia. Ia
menyatakan bahwa perkembangan akal manusia berkembang dalam tiga tahap
pemikiran: tahap teologi, tahap metafisik, serta tahapan riil atau positif.
Dalam tahap teologi, manusia mencari kebenaran atas berbagai fenomena yang ada
di sekelilingnya, mulai tahap politeisme (keyakinan atas dewa-dewa) hingga
monoteisme (keyakinan atas Tuhan yang Maha Esa). Tahap kedua adalah tahap metafisik,
dimana manusia mulai menyandarkan kepada kemampuan analis dan logika abstral
dan menolak kebenaran atas kekuatan magis. Hal ini muncul pada masa
Renaissance. Kebenaran logika abstrak mulai ditinggalkan oleh manusia ketika
manusia mulai mencari sesuatu yang bersifat positif, nyata, riil, serta
rasional. Tahap inilah yang disebut sebagai tahapan positif yang melahirkan
pemikiran positivisme. Pemikiran Comte tersebut mendukung faham empirisme yang
sangat menjunjung nilai-nilai kepastian. Sosiologi menurut Comte adalah bentuk
nyata ilmu yang nyata atau positif, selain matematika, astronomi, fisika,
kimia, dan biologi. Pemikiran filsafat positivisme Comte tersebut mempengaruhi
perkembangan ilmu hukum yang melahirkan konsep positivisme hukum.
Pemikiran filsafat positivisme
menolak segala sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara nyata atau empirik
atau konkrit dan positif adanya. Sesuatu yang bersifat abstrak, tidak nyata,
tidak positif, seperti moral, keadilan adalah tertolak. Moral dan keadilan
bukanlah hal yang nyata, keduanya tidak dapat diukur, tidak memiliki standar
yang jelas, oleh karena itulah moral dan keadilan sulit diterima secara nyata,
positif, juga empiris. Mengingat yang benar adalah sesuatu yang bersifat
konkrit, positif, terstandar, empirik, dan dapat diukur dengan jelas, maka
hukum juga harus memiliki standar yang jelas, baku, empiris (nyata) dan positif
tentu saja, dalam hal ini kesemua itu dipenuhi oleh hadirnya Undang-undang.
Nyata undang-undang itu ada, masalah adil atau tidak, itu bukanlah urusan
hukum, karena keadilan tidak dapat diukur, keadilan di satu sisi akan
memunculkan keadilan di sisi yang lain, lalu manakah yang dirasakan paling
adil? Sangat-sangat tidak jelas! Yang jelas yaitu yang konkrit dan positif
dalam hal ini adalah Undang-undang, sebuah pemikiran hukum yang sangat
normatif-positivis!
Konsep berfikir hukum yang ada saat ini kemudian menjadi salah kaprah ketika kemudian para penstudi hukum kemudian melakukan klasifikasi atas dua model penelitian hukum, yaitu model normatif-positivis, serta model empiris-sosiologis. Dimana keduanya secara sadar atau tidak masing-masing melakukan klaim-klaim kebenaran atas metodologi hukum. Perang pemikiranpun terjadi, masing-masing kubu merasa paling benar. Penstudi hukum legal positivis menolak ide pendekatan empiris-soiologis atas hukum, demikian pula sebaliknya.
Konsep berfikir hukum yang ada saat ini kemudian menjadi salah kaprah ketika kemudian para penstudi hukum kemudian melakukan klasifikasi atas dua model penelitian hukum, yaitu model normatif-positivis, serta model empiris-sosiologis. Dimana keduanya secara sadar atau tidak masing-masing melakukan klaim-klaim kebenaran atas metodologi hukum. Perang pemikiranpun terjadi, masing-masing kubu merasa paling benar. Penstudi hukum legal positivis menolak ide pendekatan empiris-soiologis atas hukum, demikian pula sebaliknya.
Berdasarkan pemikiran Auguste Comte
di atas, maka jika kita mengklasifikasikan pemikiran hukum termasuk metodologi
hukum atas hukum empiris dan normatif, maka sesungguhnya keduanya adalah sama.
Struktur bangunan pemikiran hukum keduanya sebangun, karena berasal dari sebuah
pemikiran filsafat yang sama yaitu filsafat positivisme yang mendukung faham
empirisme! Klaim atas kebenaran aliran pemikiran hukum oleh pemikiran hukum normatif-positivis
berbenturan dengan pemikiran hukum empiris-sosiologis tampaknya perlu kita
renungkan ulang, karena keduanya berasal dari induk yang sama. Kesalahan fikir
metodologis atas hukum tersebut sudah selayaknya menjadi renungan kita bersama.
- Tujuan Penelitian Hukum
Secara khusus, maka tujuan penelitian hokum adalah :
1) Mendapatkan asas-asas hokum dari
;
a. Hokum positif tertulis
b. Rasa susila warga masyarakat
2) Sistematika dari perangkat
kaedah-kaedah hukum, yang terhimpun dalam suatu kodifikasi atau peraturan
perundang-undangan tertentu. Kecuali dari sistematikanya juga diteliti taraf
konsistensinya
3) Taraf sinkronisasi baik secara
vertical maupun secvara horizontal, dari peraturan-peraturan yang tertulis. Hal
ini dapat dilakukan dalam bidang-bidang tertentu yang diatur oleh hukum. Maupun
kaitannya dalam bidang-bidang lain yang mingkin mempunyai hubungan timbal balik
4) Perbandingan hukum yang terutama
difokuskan pada perbedaan-perbedaan yang terdapat pada aneka macam sistem
(tata) hukum.
5) Sejarah hokum yang menitik
beratkan pada perkembangan hukum
6) Identifikasi terhadap hukum tidak
tertulis atau hukum kebiasaan (adat)
7) Evektifitas dari hokum tertulis
maupun hukum kebiasaan yang tercatat
Sedangkan secara umum tujuannya yaitu :
1) Mendapatkan pengetahuan tentang
gejala hukum, sehingga dapat merumuskan masalah
2) Memperoleh pengetahuan yang lebih
mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat merumuskan hipotesa
3) Untuk menggambarkan secara
lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan,perilaku pribadi,dan perilaku
kelompok
4) Mendapatkan keterangan tentang
frekuensi peristiwa hukum
5) Memperoleh data mengenai hubungan
antara suatu gejala hukum dengan gejala lain
6) Menguji hipotesa yang berisikan
hubungan-hubungan sebab-akibat
- Metode Penelitian Hukum dan Studi Islam
Didalam melakukan penelitian hokum,
baik itu yang normatif maupun yang empiris, seyogianya diikuti pula
langkah-langkah yang biasanya dianuti dalam penelitian ilmu-ilmu sosial
lainnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Perumusan judul penelitian
2. Perumusan pengantar masalah
3. Perumusan masalah
4. Penegasan maksud dan tujuan
5. Penyusunan kerangka teoritis yang
bersifat tentative
6. Penyusunan kerangka yang
konsepsional dan defenisi-defenisi operasionil
7. Perumusan hipotesa
8. Pemilihan metodologi
9. Penyajian hasil-hasil penelitian
10. Analisa data yang telah dihimpun
11. Penyusunan suatu ikhtisar
hasil-hasil penelitian
12. Perumusan kesimpulan
13. Penyusunan saran-saran
Pada penelitian hukum normatif, tidak
diperlukan penusunan atau perumusan hipotesa. Mungkin suatu hipotesa kerja
diperlukan, yang biasanya mencakup sistematika kerja dalam proses penelitian.
Didalam penelitian hukum empirispun tidak selalu diperlukan hipotesa, kecuali
apabila penelitiannya bersifat eksplanatoris. Pada penelitian yang
non-eksplanatoris, kadang-kadang juga diperlukan hipotesa, misalnya apabila
penelitian tersebut berujuan untuk menemukan korelasi antara beberapa gejala
yang ditelaah.
kunjungi halaman web ini. Cara memasang backlink berkualitas berpagerank tinggi
BalasHapuslihat penjelasan selengkapnya. Kandungan arti terjemahan surat Maryam bahasa Indonesia.
baca info lengkap produk. Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
lihat detail produk. Toko buku online jual buku-buku sekolah murah.
lihat isi tautan. Kandungan arti terjemahan Surat Yusuf bahasa Indonesia.
lihat penjelasan selengkapnya. Review teknologi dan spesifikasi iPhone Terbaru.