Kamis, 11 Juli 2013

Makalah Hukum Administrasi Negara : Pemekaran Provinsi Sumatera Utara



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
            Pemekaran Provinsi Sumatera Utara masih menjadi topik yang tak kunjung selesai dibahas para wakil rakyat di DPRD Sumut. Tak terkecuali pembahasan untuk pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang sempat membuat Pimpinan DPRD Sumut bingung dan kesulitan dalam menentukan sikap.
            Usulan pembentukan Protap dan kajian yang dilakukan pansus masih didasarkan pada PP Nomor 129 Tahun 2000 yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007. Salah satu persyaratan mendasar yang harus dipenuhi dalam pembentukan daerah baru berdasarkan revisi PP itu yakni usulan harus berasal dari badan permusyawaratan desa.
            Tak ingin menunda lebih lama lagi, DPRD Sumut menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas rencana pembentukan Protap. Selain itu, dibahas juga Provinsi Sumatera Tenggara (Sutra). “Kita mengusulkan kepada pimpinan Dewan agar paripurna diagendakan 25 April ini,” ujar anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Alamsyah Hamdani.
            Masalah datang ketika Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan tersebut, karena dinilai bermasalah.


B.  Rumusan Masalah
            Berdasarkan deskripsi diatas maka penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek pembahasan dan batasan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut :
C.  Maksud dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang dinilai bermasalah











BAB II
PEMBAHASAN
1.    Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dinilai bermasalah.
            Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, langkah evalusi terhadap SK Gubernur Sumut itu merupakan hal yang biasa dan sudah sering dilakukan Depdagri terhadap sejumlah keputusan kepala daerah. Bila dari hasil evaluasi ditemukan ada kesalahan terkait kelengkapan dan dasar pertimbangan keluarnya SK itu, maka Depdagri akan minta agar SK tersebut dievaluasi.
"Bila ditemukan kesalahan, maka akan diminta untuk diperbaiki atau dievaluasi. Bila tidak dilakukan perbaikan, pemerintah pusat akan minta agar dibatalkan. Itu mekanisme yang sudah biasa berlaku sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap kebijakan daerah," urai Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (19/2).
            Dijabarkan Saut, dalam UU No.32 Tahun 2004 diatur mengenai evaluasi yang bersifat preventif, yakni kebijakan daerah baru bisa disahkan setelah dievaluasi oleh pemerintah pusat. Ada 4 jenis kebijakan daerah yang harus dievaluasi dulu oleh pemerintah pusat sebelum disahkan, yakni raperda APBD, raperda tentang pajak daerah, raperda tentang retribusi daerah, dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. "Sedangkan Surat Keputusan Gubernur itu termasuk dalam kategori kebijakan yang dievaluasi setelah disahkan," ujar Saut. Parameter yang digunakan dalam evaluasi, kata Saut, adalah konsistensi kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kesesuain substansi materi dengan kepentingan masyarakat luas.
            Saat ditanya apakah dengan demikian tim pencari fakta DPRD Sumut tidak punya kewenangan menilai SK Gubernur tersebut, Saut tidak menjawab tegas. "Salah atau benar, itu ada lembaga tersendiri yang menilai. Jangan semua menempatkan diri sebagai lembaga peradilan. Tapi sebagai sebuah masukan, patut dihargai," ujar Saut. Tim pencari fakta DPRD pada Rabu (18/2) lalu sudah menemui Dirjen Otda Sodjuangon Situmorang terkait SK Gubernur Sumut itu.
            Pada kesempatan yang sama Saut juga menyampaikan pernyataan resmi Depdagri yang menyesalkan terjadinya aksi anarkis 3 Februari lalu yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Dia berharap semua pihak untuk secara berpikir tenang dan jernih menyikapi kasus ini. "Saya berharap semua pihak untuk meletakkan penanganan persoalan ini kepada institusi yang memang menurut aturan perundang-undangan berwenang menyelesaikan persoalan ini, dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah," urai pria kelahiran Balige, Sumut, itu.
            Selain itu, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut tersebut ternyata tidak ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot berfikir bahwa masalah tentang pembentukkan Provinsi Tapanuli belum clear, sehingga ia tidak bersedia membubuhi paraf SK tersebut. Alasan lain yang dikemukakan oleh Gatot bahwa pada masa Gubsu Rizal Nurdin sudah dibentuk tim yang bertugas untuk mempelajari masalah pembentukan Protap, dan hasilnya Protap belum layak ditetapkan sebagai provinsi.
            Kemudian ketika Rudolf Pardede menjadi Gubsu, juga dibentuk tim dan hasilnya Protap layak dibentuk. Lalu, ketika DPRD Sumut dijabat Abdul Wahab Dalimunthe ada demo besar-besaran yang mendesak agar Protap disetujui, yang kemudian ditandatangani Abdul Wahab. Selanjutnya, beberapa hari kemudian, berlangsung demo penolakan Protap dan ini pun ditandatangani Abdul Wahab Dalimunthe. Oleh karena itu, Gatot menilai masih ada yang belum terselesaikan dalam masalah pembentukkan Provinsi Tapanuli.
            Selain itu, Sejumlah anggota dewan menilai keluarnya Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) Gubsu yang dinilai melanggar mekanisme merupakan bukti keteledoran Pemprovsu. Karena itu Gubsu harus mengevaluasi kinerja sejumlah stafnya yang terkait dengan keluarnya SK tersebut. Anggota Komisi A bidang pemerintahan DPRDSU, Ahmad Ikhyar Hasibuan menyayangkan sejumlah staf yang sebenarnya sudah berpengalaman di pemerintahan namun tidak memberikan masukan kepada Gubsu bahwa surat tersebut tidak sesuai mekanisme. Padahal, sejumlah staf seperti Sekdaprovsu, RE Nainggolan sudah punya banyak pengalaman dalam pemerintahan. Bahkan pernah menjabat sebagai Bupati Taput. Kemudian Asisten I Pemerintahan, Hasiolan Silaen yang juga pernah menjadi Sekda Provinsi di Timor Timur. Apalagi, Gubsu sebelumnya mengatakan bahwa ada enam tandatangan lain dalam SK persetujuan pembentukan Protap tersebut sebelum ditandatanganinya. Oleh karena itu, untuk menciptakan clean government dan good governance Pemprovsu, Gubsu harus menindak stafnya yang menyebabkan terjadinya kesalahan prosedural tersebut.
            Prosedural pemekaran itu merupakan kewenangan bersama Gubsu dengan Dewan. Berbeda dengan pergantian SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang memang hak prerogatif Gubsu. “Semuanya harus dikaji mendalam karena merupakan kewenangan bersama dengan Dewan. Makanya jadi pertanyaan, apakah Gubsu terlalu over confident (terlalu percaya diri)?” kata politisi senior Partai Demokrat itu. Prosedural resminya, kata Ahmad Ikhyar, sebelum mengeluarkan SK pesetujuan pemekaran wilayah, Gubsu harus mengikutsertakan Muspida plus untuk membahasnya. Atau melakukan koordinasi antar instansi. Karena, proses substansi surat tersebut sangat banyak. Terutama masalah cakupan luas wilayah dan anggaran. Apalagi pro-kontra persoalan pemekaran daerah sangat tajam.












BAB III
KESIMPULAN

            Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengeluarkan SK mengenai pembentukan prrovinsi tapanuli (protap) , SK yang dikeluarkan oleh gubernur tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho karena dinilai tidak sah , menurut wagub protap belum layak ditetapkan sebagai sebuah provinsi serta adanya penolakan dari DPRD tapanuli tengah , DPRD Tapanuli Tengah tidak setuju terhadap kebijakan gubernur tentang rekomendasi pembentukan provinsi tapanuli . Padahal banyak pihak yang menganggap bahwa DPRD tidak mempunyai kewenangan menilai kebijakan gubernur tersebut.
            Namun menurut saut situmorang juru bicara Depdagri menjelaskan langkah  evaluasi terhadap SK pembentukan provinsi tapanuli merupakan hal biasa kaena sudah sering dilakukan oleh kepala daerah. Selain itu, Sejumlah anggota dewan menilai keluarnya Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) Gubernur sumatera utara yang dinilai melanggar mekanisme merupakan bukti keteledoran Pemprovsu. Berbeda dengan pergantian SKPD (surat kerja perangkat daerah) yang memang hak prerogratif Gubernur Sumatera Utara .




DAFTAR PUSTAKA

1.    UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.    PP Nomor 129 Tahun 2000
3.    PP Nomor 78 Tahun 2007
8.    www.jpnn.com
Title: Makalah Hukum Administrasi Negara : Pemekaran Provinsi Sumatera Utara; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar