BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan dan konsolidasi tatanan
hukum nasional mengalami perubahan. Hukum cenderung diterapkan meliputi
bidang-bidang kehidupan yang sangat luas, mencakup berbagai etnik, asal
keturunan, dan golongan, meliputi berbagai macam daerah yang mempunyai ciri
fisik dan kebudayaan masing-masng. Hukum perseorangan diganti dengan hukum
teritorial, hukum special diganti hukum umum, dan hukum kebiasaan diganti hukum
tertulis.
Di dalam masyarakat bangsa Indonesia, politik hukum di antaranya termaktub dalam GBHN dan menjadi salah satu sumber hukum dalam tatanan hukum nasional. Politik hukum itu, antara lain berupa peningkatan pembaharuan kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu, penyusunan peraturan perundang- undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional sejalan dengan tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Upaya kearah kodifikasi dan unifikasi hukum di Indonesia, terutama hukum keperdataan merupakan hal yang amat rumit.
Di dalam masyarakat bangsa Indonesia, politik hukum di antaranya termaktub dalam GBHN dan menjadi salah satu sumber hukum dalam tatanan hukum nasional. Politik hukum itu, antara lain berupa peningkatan pembaharuan kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu, penyusunan peraturan perundang- undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional sejalan dengan tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Upaya kearah kodifikasi dan unifikasi hukum di Indonesia, terutama hukum keperdataan merupakan hal yang amat rumit.
Usaha di bidang Ini dihadapkan pada
kemajemukan masyarakat Indonesia yang memiliki keaneka ragaman agama dan etnik.
Ia juga dihadapkan pada perubahan masyarakat dalam berbagai kehidupan yang
dikehendaki dan direncanakan secara nasional. Oleh karena itu, kodifikasi dan
unifikasi hukum dituntut untuk memperhatikan dan menampung keaneka ragaman
budaya dan kesadaran hukum masyarakat yang mengacu pada keyakinan dan
nilai-nilai yang mereka anut. Upaya dalam hal ini dilakukan dalam berbagai bidang,
di antaranya: bidang hukum ketata-negaraan, bidang hukum pidana dan perdata.
Menurut Bagir Manan, Program penyusunan kodifikasi hukum ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Kodifikasi selamanya mengandng berbagai kelemahan bawaan. Di satu sisi ia membutuhkan waktu lama karena harus lengkap dan menyeluruh, namun di sisi yang lain, kebutuhan hukum tidak mungkin menunggu, akibatnya timbul terobosan yang sering bersifat fighting the problem bukan solving the problem.
Menurut Bagir Manan, Program penyusunan kodifikasi hukum ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Kodifikasi selamanya mengandng berbagai kelemahan bawaan. Di satu sisi ia membutuhkan waktu lama karena harus lengkap dan menyeluruh, namun di sisi yang lain, kebutuhan hukum tidak mungkin menunggu, akibatnya timbul terobosan yang sering bersifat fighting the problem bukan solving the problem.
Dari asumsi diatas maka diperlukan
terobosan-terobosan dalam pembentukan Hukum yang dapat mengikuti dinamika
kehidupan masyarakat yang terus berubah dalam setiap tatanan hukum nasional
sehingga harapan menjadikan hukum sebagai regulasi dan rel dalam perjalanan
kehidupan dapat secara dinamis dapat mengikuti setiap perkembangan dalam
dinamika kehidupan masyarakat.
B.
Permasalahan
Berdasarkan
deskripsi diatas maka penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek
pembahasan dan batasan yang akan dibahas dalam makalah ini. Antara lain sebagai
barikut :
1.
Sejauhmanakah peranan
sosiologi bagi pembangunan?
2.
Bagaimana dinamika
masyarakat dan kebudayaan dalam proses perkembangan hukum di Indonesia?
3.
Peraturan hukum yang
bagaimana yang diterapkan dalam kehidupan suatu masyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Peranan
sosiologi bagi pembangunan
Pembangunan
adalah suatu proses perubahan di segala bidang kehidupan yang dilakukan dengan
sengaja atas dasar suatu rencana tertentu. Tujuan dari proses pembangunan
adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat secara material dan spiritual.
Peningkatan
taraf hidup masyarakat mencakup suatu perangkat cita-cita yang meliputi hal-hal
berikut :
·
Pembangunan arus
bersifat rasionalistis.
·
Adanya perencanaan dan
proses pembangunan.
·
Peningkatan
produktivitas.
·
Peningkatan standar
kehidupan.
·
Kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi.
Dalam
tahap perencanaan, sosiologi memberikan fakta dan informasi yang merupakan
kebutuhan sosial di masyarakat untuk dijadikan bahan membuat perencanaan
pembangunan, sehingga pembangunan hendak dijalankan sesuai dengan kebutuhan
sosial dan tepat sasaran.
Hal
yang penting diperhatikan dalam tahap pelaksanaan adalah kekuatan sosial dalam
masyarakat beserta perubahan sosialnya, dan sosiologi memberikan informasi
mengenai hal tersebut. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan serta memperhatikan dampak perubahan sosial.
2. Dinamika
masyarakat dan kebudayaan dalam proses perkembangan hukum di Indonesia
Dinamika
masyarakat berasal dari kata dinamika dan masyarakat. Dinamika berati interaksi
atau interdependensi antara masyarakat satu dengan yang lain, sedangkan
masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi dan bersosialisasi
serta mempunyai tujuan bersama.
Maka Dinamika Masyarakat merupakan suatu kehidupan masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih individu dalam suatu wilayah yang memiliki hubungan psikologis secara jelas antara masyarakat yanf satu dengan yang lain dan berlangsung dalam situasi yang dialami.
Maka Dinamika Masyarakat merupakan suatu kehidupan masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih individu dalam suatu wilayah yang memiliki hubungan psikologis secara jelas antara masyarakat yanf satu dengan yang lain dan berlangsung dalam situasi yang dialami.
Untuk
menganalisa secara ilmiah tentang gejala-gejala dan kejadian sosial dan budaya
di masyarakat sebagai proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser
diperlukan beberapa konsep. Konsep-konsep tersebut sangat perlu untuk
menganalisa proses pergeseran masyarakat dan kebudayaan serta dalam sebuah
penelitian antropologi dan sosiologi yang disebut dinamika sosial (social
dynamic). Konsep-konsep penting tersebut antara lain sebagai berikut :
a) Internalisasi
(Internalization)
Proses
Belajar Kebudayaan Sendiri disebut Proses Internalisasi. Manusia mempunyai
bakat tersendiri dalam gen-nya untuk mengembangkan berbagai macam perasaan,
hasrat, nafsu, serta emosi kepribadiannya. Tetapi wujud dari kepribadiannya itu
sangat dipengaruhi oleh berbagai macam pengaruh yang ada di sekitar alam dan
lingkungan sosial dan budayanya. Maka proses internalisasi yang dimaksud adalah
proses panjang sejak seorang individu dilahirkan sampai ia hampir meninggal,
dimana ia belajar menanamkan dalam kepribadiannya segala hasrat, perasaan,
nafsu, serta emosi yang diperlukan sepanjang hidupnya.
b) Sosialisasi
(socialization)
Proses
sosialisasi. Proses ini bersangkutan dengan proses belajar kebudayaan dalam
hubungan dengan sistem sosial. Dalam proses itu seorang individu dari masa
anak-anak hingga masa tuanya belajar pola-pola tindakan dalam interaksi dengan
segala macam individu di sekililingnya yag menduduki beraneka macam peranan
sosial yang mungkin ada dalam kehidupan sehari-hari.
c) Enkulturasi
(enculturation)
Proses
Enkulturasi. Dalam proses ini seorang individu mempelajari dan menyesuaikan
alam pikiran serta sikapnya dengan adat-istiadat, sistem norma, serta
peraturan-peraturan yang hidup dalam kebudayaannya. Kata enkulturasi dalam
bahas Indonesia juga berarti “pembudayaan”. Sorang individu dalam hidupnya juga
sering meniru dan membudayakan berbagai macam tindakan setelah perasaan dan
nilai budaya yang memberi motivasi akan tindakan meniru itu telah
diinternalisasi dalam kepribadiannya.
d) Evolusi
Kebudayaan (Cultural Evolution)
Proses evolusi Sosial. yang mengamati perkembangan
kebudayaan manusia dari bentuk yang sederhana hingga bentuk yang semakin lama
semakin kompleks. Proses ini mengenai suatu aktivitas dalam sebuah lingkungan
atau suatu adat dimana aktivitas yang dilakukan terus berulang. Dan aktivitas
yang dimaksud biasanya aktivitas yang menyimpang atau diluar kehendak prilaku.
Namun pada suatu ketika dan sering terjadi aktivitas tersebut selalu berulang
(recurent) dalam kehidupan sehari-hari disetiap masyarakat. Sampai akhirnya
masyarakat tidak bisa mempertahankan adatnya lagi, karena terbiasa dengan
penyimpangan-penyimpangan tersebut. Maka masyarakat terpaksa memberi konsesinya
dan adat serta aturan diubah sesuai dengan keperluan baru dari
individu-individu didalam masyarakat. Proses Mengarah dalam Evolusi Kebudayaan.
Dengan mengambil jangka waktu yang panjang maka akan terlihat
perubahan-perubahan besar yang seolah bersifat menentukan arah (dirctional)
dari sejarah perkembangan masyarakat dan kebudayaan yang bersangkutan.
e) Difusi
(Diffusion)
Proses difusi yaiu penyebaran kebudayaan
secara geografi, terbawa oleh perpindahan bangsa-bangsa di muka bumi. Proses
Difusi dapat dikatakan Penyebaran Manusia. Ilmu Paleoantropologi memperkirakan
bahwa manusia terjadi di daerah Sabana tropikal di Afrika Timur, dan sekarang
makhluk itu sudah menduduki hampir seluruh permukaan bumi ini. Hal ini dapat
diterangkan dengan dengan adanya proses pembiakan dan gerakan penyebaran atau
migrasi-migrasi yang disertai dengan proses adapatasi fisik dan sosial budaya.
f) Proses
belajar unsur-unsur kebudayaan asing
Penyebaran Unsur-Unsur Kebudayaan.
Bersamaan dengan penyebaran dan migrasi kelompok-kelompok manusia di muka bumi,
turut pula tersebar unsur-unsur kebudayaan dan sejarah dari proses penyebaran
unsur penyebaran kebudayaan seluruh penjuru dunia yang disebut proses difusi
(diffusion). Salah satu bentuk difusi dibawa oleh kelompok-kelompok yang
bermigrasi. Namun bisa juga tanpa adanaya migrasi, tetapi karena ada
individu-individu yang membawa unsur-unsur kebudayaan itu, dan mereka adalah
para pedagang dan pelaut.
Proses ini dilakukan oleh warga suatu
masyarakat, melalui proses akulturasi (acculturation) dan asimilasi
(assimilation). Akulturasi yaitu Proses sosial yang timbul bila suatu kelompok
manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur dari
suatu kebudayaan asing, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing tersebut lambat
laun diterima dan diolah kedalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya
kepribadian kebudayaan itu sendiri. Sedangkan Asimilasi. Merupakan Proses
sosial yang timbul bila ada golongan-golongan manusia dengan latar kebudayaan
yang berbeda-beda. Kemudian saling bergaul langsung secara intensif untuk waktu
yang lama, sehingga kebudayaan golongan-golongan tersebut masing-masing berubah
sifatnya yang khas, dan juga unsur-unsurnya masing-masing berubah wujudnya
menjadi unsur-unsur kebudayaan yang campuran.
g) Inovasi
(Innovation)
Pembaruan atau Inovasi adalah suatu
proses pembaruan dari penggunaan sumber-sumber alam, energi dan modal,
pengaturan baru dari tenaga kerja dan penggunaan teknologi baru yang semua akan
menyebabkan adanya sistem produksi, dan dibuatnya produk-produk baru. Proses
inovasi sangat erat kaitannya dengan teknologi dan ekonomi. Dalam suatu
penemuan baru biasanya membutuhkan proses sosial yang panjang dan melalui dua
tahap khusus yaitu discovery dan invention.
Discovery adalah suatu penemuan dari
suatu unsur kebudayaan yang baru, baik berupa suatu alat baru, ide baru, yang
diciptakan oleh individu atau suatu rangkaian dari beberapa individu dalam
masyarakat yang bersangkutan. Discovery baru menjadi invention apabila
masyarakat sudah mengakui, menerima, dan menerapkan penemuan baru itu.
Pendorong Penemuan Baru.
3. Peraturan
hukum yang diterapkan dalam kehidupan suatu masyarakat
Setelah
beberapa konsep pergeseran pola prilaku masyarakat dalam dinamika sosial yang
telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya terlihat jelas bahwa banyak faktor
yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan kebudayaan masyarakat. Maka
dituntulah suatu hukum yang dapat mengarahkan masyarakat kepada aturan dalam
berkehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum yang berupa perundang-undangan
atau peraturan pada umumnya dirancang berdasarkan asumsi-asumsi tertentu.
Desain pengadilan menjadi begini atau begitu, misalnya didasarkan pada
perkiraan rata-rata jumlah perkara yang masuk. Berangkat dari situ ditentukan
jumlah hakim, panitera, ruang-ruang sidang fasilitas fisik lainnya.
Akan
tetapi, keadaan tidak selalu sesuai dengan perkiraan, sehingga dapat muncul keadaan
luar-biasa yang tidak diduga sama sekali. Situasi seperti ini pernah terjadi di
Amerika Serikat, menyusul produksi obil yang menyebabkan banjir kendaraan di
jalan-jalan. Pada gilirannya terjadi banyak kecelakaan yang akhirnya berujung
di pengadilan. Desain pengadilan yang tidak siap menghadapi arus perkara yang
masuk, akhirnya harus menyiapkan ketentuan-ketentuan khusus atau menghadapi
risiko ambruk (collapse).
Dalam sejarah dijumpai munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak siap dihadapi oleh perundang-undangan yang ada. Perkembangan mutakhir adalah maraknya penggunaan komputer dan internet yang kecuali memperkenalkan praksis baru didunia perdagangan, juga menyebabkab terjadi kejahatan di dunia maya (cybercrime)
Dalam sejarah dijumpai munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak siap dihadapi oleh perundang-undangan yang ada. Perkembangan mutakhir adalah maraknya penggunaan komputer dan internet yang kecuali memperkenalkan praksis baru didunia perdagangan, juga menyebabkab terjadi kejahatan di dunia maya (cybercrime)
Hal
dan kejadian yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa sewaktu-waktu hukum
memang dihadapkan kepada situasi luar biasa. Apapun juga yang terjadi dan
dihadapi, hukum tidak dapat berhenti dan menolak untuk bekerja, semata-mata
berdasarkan alasan, bahwa ia tidak dipersiapkan untuk itu. Dalam situasi
seperti itu, mau tidak mau kita akan memasuki ranah cara berhukum yang
luar-biasa. Apabila cara-cara biasa atau normal disebut “rule making”, maka
cara luar-biasa ini disebut “rule breaking” atau mematahkan dan menerobos hukum
yang ada.
Sekali
lagi, kita melihat dan mengalami, betapa perjalanan hukum itu tidak selalu
lurus-lurus saja, melainkan berkelok-kelok dan di sana-sini berupa
patahan-patahan. Oleh patahan tersebut, perjalanan hukum menjadi terputus,
untuk kemudian dilanjutkan lagi. Ilmu dan teknologi sekarang sudah semakin
menjadi dewasa, dalam arti tidak lagi berpikir secara hitam putih, melainkan
mengakui komplektisitas, ketidakpastian dan relativitas.
Para
ahli yang mengatakan bahwa hukum itu sungguh otonom dan sama sekali tidak terpengaruh
oleh keadaan di luar hukum, berpendapat bahwa apa pun yang terjadi di luar yang
menentukan apa yang akan dilakukan oleh hukum adalah lawyers sendiri. Hukum itu
adalah “law of the lawyers”. Maka sekalipun terjadi perubahan perubahan besar
di dunia, sebelum para lawyers mengatakan bahwa hukum harus diubah, perubahan
pun tidak akan terjadi dan bisnis hukum akan berjalan seperti biasa.
Di
lain pihak, para strukturalis seperti Nonet dan Selznick, mengintegrasikan
dunia di luar hukum dengan hukum itu sendiri. Perubahan-perubahan di luar
secara generik akan berpengaruh kepada hukum. Ini dilakukan oleh kedua orang
tersebut dengan developmental modelnya. Selama ini (ditulis tahun 70-an), hukum
dan lingkungan sosial terpisah secara tajam. Hukum bekerja menurut apa yang
dianggapnya betul, tanpa menengok keluar, kepada penyelesaian yang dilakukan
oleh ilmu-ilmu sosial. Pengadilan dijalankan menurut logika hukum. Dengan
demikian hukum menjadi mandul, demikian Nonet dan Selznick. Karena itu, mereka
menyarankan agar hukum juga memanfaatkan apa yang mereka namakan “social
science strategy”
Dewasa ini bangsa indonesia sedang menghadapi masalah-masalah besar seperti korupsi, perkembangan ekonomi yang lamban, kerusakan dan kemerosotan lingkungan, bangkitnya rakyat dalam berdemokrasi dan sejumlah masalah besar lainnya. Hanya mengandalkan hukum yang bekerja konvensional dan tetap bekerja menurut cara dan irama biasa, melakukan “business as usual” ternyata tidak menolong banyak.
Dewasa ini bangsa indonesia sedang menghadapi masalah-masalah besar seperti korupsi, perkembangan ekonomi yang lamban, kerusakan dan kemerosotan lingkungan, bangkitnya rakyat dalam berdemokrasi dan sejumlah masalah besar lainnya. Hanya mengandalkan hukum yang bekerja konvensional dan tetap bekerja menurut cara dan irama biasa, melakukan “business as usual” ternyata tidak menolong banyak.
Fokus
kepada Masalah Korupsi yang sekarang sudah semakin meruyak itu, adalah contoh
dari keadaan luar-biasa yang terjadi di negara ini. Maka masalah korupsi pun
harus mendapat penanganan secara luar biasa pula, dari kejadian kecil-kecilan
di tahun 50-an, sekarang sudah berkembang menjadi extraordinary crime. Saat
indonesia mengalami keadaan seperti itu, yang disebut keadaan luar-biasa
(extraordinary).pada tahun tersebut, Dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) tahun 1999 yang merupakan cara-cara luar-biasa
(extra-ordinary meansures) untuk menghadapi masalah korupsi tersebut. Bahkan
Tim tersebut pernah menyarankan kepada pemerintah agar menyatakan indonesia
dalam “keadaan darurat perang melawan korupsi”. Tetapi harapan untuk menyambut
langkah progresif tersebut berakhir disebabkan TGPTPK dibubarkan oleh Mahkamah
Agung pada waktu itu. Dengan alasan pembentukan TGPTPK tersebut cacat yuridis
dan prosedural.
Tetapi
apa pun yang terjadi kita tidak dapat terus-menerus membiarkan penyelesaian
terhadap masalah-masalah besar di negeri kita begitu saja, seolah-olah tidak
ada masalah besar tanpa melakukan perombakan dalam cara kerja hukum di negeri
ini. Dengan perubahan besar kepada beberapa institusi hukum dan jajaran-jajaran
pemerintahan.
Perubahan
besar tersebut pun tidak mungkin terjadi mana kala orang waktu itu tetap
berpikir biasa-biasa saja dalam menyelesaikan masalah-masalah besar tersebut
yang berarti meneruskan praktik yang sesungguhnya sudah dirasakan ketidakadilan
dan ketidakbenarannya. Belajar dari pengalaman bangsa lain tersebut dan dari
sejumlah pengalaman kita sendiri, kita dapat mengatakan bahwa kesediaan dan
keberanian untuk berpikir luar-biasa sangat dibutuhkan sebelum melangkah kepada
tindakan konkret.
Sekarang kita sudah sampai pada satu titik dalam peradaban manusia, dimana hukum harus sejalan dengan perkembangan masyarakat. Jika diasumsikan, perkembangan masyarakat saat ini tidak lagi berjalan seperti yang biasanya tetapi melesat bagai mobil dengan kecepatan tinggi. Artinya dengan arus modern dan globalisasi saat ini yang secara tidak langsung berpengaruh kepada perkembangan kehidupan masyarakat, maka dari itu keadaan tersebut tentu harus di tunjang dengan hukum lebih responsif menanggapi hal tersebut, jika perkembangan masyarakat yang melesat bagai mobil, harusnya didukung oleh hukum yang lebih maju kedepan, melesat bagai pesawat terbang, yang berarti dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.
Sekarang kita sudah sampai pada satu titik dalam peradaban manusia, dimana hukum harus sejalan dengan perkembangan masyarakat. Jika diasumsikan, perkembangan masyarakat saat ini tidak lagi berjalan seperti yang biasanya tetapi melesat bagai mobil dengan kecepatan tinggi. Artinya dengan arus modern dan globalisasi saat ini yang secara tidak langsung berpengaruh kepada perkembangan kehidupan masyarakat, maka dari itu keadaan tersebut tentu harus di tunjang dengan hukum lebih responsif menanggapi hal tersebut, jika perkembangan masyarakat yang melesat bagai mobil, harusnya didukung oleh hukum yang lebih maju kedepan, melesat bagai pesawat terbang, yang berarti dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.
Hukum
yang kita gunakan sekarang ini adalah sebuah karya manusia yang dibuat dengan
sengaja (purposeful). Hukum itu berubah dari masa ke masa. Sejarah hukum modern
sekarang ini dimulai mundur untuk kurun waktu ribuan tahun yang lalu. Tidak
hanya hukum modern yang muncul tetapi juga sejumlah konsep, asas, konstruksi,
doktrin yang menyertainya dan yang berfungsi untuk memelihara dan menjalankan
hukum modern tersebut. Kumpulan dari sekalian hal tersebut membentuk citra
“hukum yang normal”. Hukum ingin dicitrakan sebagai produsen ketertiban dan
oleh karena itu harus dijaga dengan berbagai cara, termasuk ide kepastian
hukum. Para profesional hukum akan mengatakan bahwa mereka tidak bisa mulai
bekerja kalau kita tidak mematok kepastian hukum kepatuhan hukum dan lain-lain.
Harusnya profesional hukum tersebut harus bekerja karena kepedulian mereka
adalah kepada kebenaran dan bukan kepada profesi. Namun demikian dalam
menghadapi persoalan-persoalan bangsa yang besar sekarang ini, termasuk
pemberantasan korupsi dan masalah-masalah hukum lainnya diperlukan Hukum yang
merupakan karya manusia yang berupa noma-norma, berisikan petunjuk-petunjuk
tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang
bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh
karena itu hukum harus mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh
masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide mengenai suatu
keadilan.
Hukum selalu berhubungan dengan masyarakat dan perilaku-perilakunya dalam konteks interaksi sosial, oleh karena itu permasalahan hukum selalu menjadi wacana yang sangat menarik. Mengapa hukum selalu menjadi perhatian yang sangat menarik pada saat ini, karena perilaku-perilaku dari masyarakat dalam interaksi sosial sangat bertalian dengan masalah keadilan. Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik tak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
Hukum selalu berhubungan dengan masyarakat dan perilaku-perilakunya dalam konteks interaksi sosial, oleh karena itu permasalahan hukum selalu menjadi wacana yang sangat menarik. Mengapa hukum selalu menjadi perhatian yang sangat menarik pada saat ini, karena perilaku-perilaku dari masyarakat dalam interaksi sosial sangat bertalian dengan masalah keadilan. Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik tak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
Dengan
demikian setiap membicarakan hukum tidak terlepas dari konteks persoalan
keadilan, Kita tidak dapat membicarakan hukum dari wujud formalnya saja, tetapi
harus dilihat juga dari ekspresi cita-cita keadilan masyarakat.
BAB
III
KESIMPULAN
Dinamika
Masyarakat merupakan suatu kehidupan masyarakat yang terdiri dari dua atau
lebih individu dalam suatu wilayah yang memiliki hubungan psikologis secara
jelas antara masyarakat yanf satu dengan yang lain dan berlangsung dalam
situasi yang dialami. Perubahan-perubahan dipengaruhi oleh gerakan-gerakan
sosial dari individu dan kelompok sosial yang menjadi bagian dari masyarakat.
Gerakan sosial dalam sejarah masyarakat dunia bisa muncul dalam bermacam bentuk
kepentingan, seperti mengubah struktur hubungan sosial, mengubah pandangan
hidup, dan kepentingan merebut peran politik (kekuasaan). Ilmu sosiologi,
perubahan sosial dan dinamika gerakan sosial dari masa klasik sampai
kontemporer.
Hukum
selalu berhubungan dengan masyarakat dan perilaku-perilakunya dalam konteks
interaksi sosial, oleh karena itu permasalahan hukum selalu menjadi wacana yang
sangat menarik. Mengapa hukum selalu menjadi perhatian yang sangat menarik pada
saat ini, karena perilaku-perilaku dari masyarakat dalam interaksi sosial
sangat bertalian dengan masalah keadilan. Kaitan yang erat antara hukum dan
nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik tak
lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
R.
Otje Salman, Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, (Bandung : Penerbi CV, Armico, 1992).
Basrowi M.S. Pengantar
Sosiologi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).
Doyle Paul Johnson, Teori Sosiologi:Klasik dan Modern (Jakarta:Gramedia, 1994).
Doyle Paul Johnson, Teori Sosiologi:Klasik dan Modern (Jakarta:Gramedia, 1994).
Soejono Soekanto,
Sosiologi:Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Press, 1987).
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, ( Jakarta ; Buku Kompas, 2007 )
Sorjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1989),
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, ( Jakarta ; Buku Kompas, 2007 )
Sorjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1989),
www.google.com
Kok ga ada saran sih bg hehe
BalasHapus