Rabu, 10 Juli 2013

Makalah Hukum Islam : Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam



ABSTRAK
Pornografi dan pornoaksi terjadi akibat gelombang modernisasi dan globalisasi yang deras menuju ruang-ruang kehidupan masyarakat. Tanpa ada kesadaran semua pihak untuk menghentikannya dengan pertimbangan kemaslahatan umat, pornografi dan pornoaksi akan terus berulang Islam sejak awal telah mengantisipasi persolan ini sehingga sejumlah ayat dan hadis sejak awal telah mengatur tatacara berpakain, melakukan hubungan komunikasi antara pria dan wanita, termasuk juga melarang publikasi-publikasi yang dapat menimbulkan dekadensi moral bagi umat manusia.














BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Fenomena pornografi dan pornoaksi dewasa ini telah mencapai perkembangan yang sangat pesat, sudah menyentuh setiap lapisan masyarakat tanpa terhalang oleh sekat-sekat geografis lagi. Bahkan masyarakat pedesaan yang secara geografis jauh dari kota, di mana diasumsikan sebagai sentra pornografi dan pornoaksi, pun tak luput terjamah.
Mengapa pornografi dan pornoaksi dapat berkembang sedemikian pesat? Tentu banyak faktor yang melatarbelakanginya. Antara lain misalnya model busana yang masih menampilkan aurat,[1]media massa baik cetak maupun elektronik, termasuk juga (terutama) internet, tentu saja ikut andil dalam penyebaran pornografi dan pornoaksi tersebut.[2]
Sebab pornografi adalah substansi dalam media massa atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan tentang seks, cabul atau erotika.[3] Biasanya aksi porno digambarkan dengan lukisan atau gambar yang kemudian dikonsumsi publik lewat media cetak. Sedangkan pornoaksi adalah perbuatan, sikap, perilaku, gerakan tubuh ataupun suara yang erotis dan sensual, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, secara perseorangan atau berkelompok.
Meski tidak sepenuhnya disebabkan oleh media massa, namun suguhan berita serta tayangan yang mengusung tema seksualitas berikut derivasinya secara tak langsung telah memantik imajinasi publik tentang pornografi dan pornoaksi. Belum lagi internet di mana situs-situs porno begitu gampang diakses tanpa filter yang ketat jelas menjadi media efektif bagi mewabahnya pornografi dan pornoaksi.
Menurut sebuah penelitian, di seluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurang dari 1100 buah. Dus, buku, gambar, dan VCD porno juga tak sulit ditemukan.
Dengan kepungan arus pornografi dan pornoaksi tersebut, siapa yang mampu menjamin masyarakat di berbagai lapisan takkan tenggelam dalam pusaran terkutuk itu. Akhirnya, disadari atau tidak, masyarakat pun melakukan hal yang mengarah ke bentuk pornografi dan pornoaksi.
Karena itulah bisa dimengerti kenapa angka pemerkosaan terus meningkat belakangan ini. Setidaknya berita pemerkosaan yang terus saja berulang di berbagai daerah dengan beragam motifnya makin menguatkan sinyalemen itu. Pada kisaran satu dasawarsa silam saja, di Indonesia rata-rata terjadi 5 sampai 6 wanita diperkosa setiap harinya.[4] Tak tertutup kemungkinan data ini bertambah secara drastis dewasa ini.
Sebuah penelitian di Ontario Kanada membuktikan, 77% dari pelaku pemerkosaan sodomi (pria) dan 87% pemerkosa wanita mengaku menonton secara rutin bacaan dan tontonan porno. Liberalisasi pornografi di AS, Inggris, dan Australia telah meningkatkan angka pemerkosaan. Dr. Mary Anne Layden, Direktur pendidikan University of Pennsylvania Health System, menyatakan bahwa selama menangani pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun, tak satu pun kasus yang tidak diakibatkan oleh pornografi.[5] Meski terdapat perbedaan yang cukup signifikan dengan Indonesia, namun pada substansinya penelitian itu juga bisa digunakan sebagai parameter untuk menjawab kenapa kasus pemerkosaan di negara ini terus meningkat.
            Maka siapakah yang harus disalahkan bila perilaku yang mengarah pada pornografi dan pornoaksi sudah sedemikian menggurita di wilayah publik? Tentu, sekali lagi, tak etis jika menumpahkan kesalahan kepada pihak tertentu. Justru masyarakat sendiri yang mesti secara tegas mengevaluasi dirinya atas semua itu.
Hanya saja, sampai saat ini masih terjadi silang pendapat tentang pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Hal itu muncul karena perbedaan sudut pandang dalam memahami pornografi dan pornoaksi.
B.  Identifikasi Masalah
1.      Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya pornografi dan pornografi dan pornoaksi?
2.      Bagaimana dampak dari adanya pornografi dan pornoaksi baik bagi pelakunya sendiri maupun bagi masyarakat luas?
3.      Bagaimana solusi untuk menangani permasalahan mengenai pornografi dan pornoaksi?
C.  Maksud dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mendorong terjadinya pornografi dan pornoaksi.
2.      Untuk mengetahui dampak yang timbul dari dari perbuatan pornografi dan pornoaksi baik bagi pelakunya senidir maupun bagi masyarakat luas.
3.      Untuk mengetahui solusi dalam menangani permasalahan mengenai pornografi dan pornoaksi.
D.  Kerangka Pemikiran
1.      Grand Theory
Al-Quran Surat Al-Isra' ayat 32 :
32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.
Al-Quran Surat An-Nur ayat 30 :
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Al-Quran Surat An-Nur ayat 31 :
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Al-Quran Surat Al-Ahzab Ayat 33 :
33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w.
Al-Quran Surat Al-Ahzab Ayat 59 :
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
2. Middle Theory
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Hadis Rasulullah SAW :
·         Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
·         Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
·         Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
·         Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
3. Aplly Theory
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001 oleh Majelis ulama Indonesia Pornografi dan Pornoaksi Tahun 2001 :
Pertama  : Hukum
1. Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
2. Berbuat intim, berdua-duaan, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan/atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah adalah haram.
3. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram.
4. Memakai pakaian ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah haram.
5. Menggunakan kosmetika yang dapat membangkitkan nafsu birahi laki-laki yang bukan suaminya, bagi perempuan, adalah haram.
6. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, tulisan, suara maupun ucapan yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
7. Melakukan suatu perbuatan dan/atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 adalah haram.
8. Membiarkan diri yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 3 untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak atau divisualisasikan, dan gambarnya tersebut akan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan suaminya adalah haram.
9. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 8 adalah haram
10. Melakukan hubungan seksual di hadapan orang, membiarkan diri yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual untuk diambil gambarnya, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
11. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik cetak atau visual, orang yang terbuka auratnya, perempuan berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 4, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
12. Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
13. Memperoleh uang, manfaat, dan/atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.

E.   Metodologi
Makalah ini merupakan hasil pengumpulkan data yang penulis lakukan untuk mencari fakta yang berkaitan dengan masalah tersebut. Baik berupa dokumen atau informasi yang valid dan dapat dipercaya.

F. Sistematika Penulisan
Untuk memberikan arah yang lebih jelas dan gambaran umum tentang makalah ini, maka penulis membuat uraian singkat tentang isi setiap bab dari makalah ini, sistematikanya adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini berisi tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, maksud dan tujuan, kerangka pemikiran, metodologi, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI-TEORI TENTANG PERKAWINAN
Dalam bab ini berisi tentang teori-teori yang terdiri dari pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, syarat-syarat perkawinan dan rukun-rukun perkawinan.
BAB III PERKAWINAN USIA DINI
Dalam bab ini berisi tentang materi dari makalah yang berjudul PERKAWINAN USIA DINI yang terdiri dari perkawinan usia dini dalam perspektif psikologi, perkawinan usia dini dalam perspektif agama, dan perkawinan usia dini di pandang dari berbagai sisi.
BAB IV  ANALISA HUKUM
Bab ini berisi tentang analisa terhadap identifikasi masalah No. 1, 2 dan 3.
BAB V PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran.
            Daftar Pustaka







BAB II
LANDASAN TEORI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
A.  Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
Sebetulnya tidak ada sesuatu yang baru dalam kontroversi seputar pornografi, karena sebagaimana asal katanya, pornografi berasal dari kata Yunani porne yang berarti wanita jalang, dan graphos yang berarti gambar atau tulisan.[6] Sementara itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau gambar untuk membangkitkan nafsu birahi. Sedangkan dalam Oxford English Dictionari, pornografi diartikan sebagai pernyataan atau saran mengenai hal-hal yang mesum atau kurang sopan di dalam sastra atu seni.
Dalam brosur yang diterbitkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan,[7] pornografi disebutkan sebagai produk visualisasi seperti gambar, foto, film dan jenis lainnya yang mengekploitasi seks dengan cara asusila yang melecehakan harkat dan martabat wanita, melanggar moral, ajaran agama, adat istiadat dan tradisi. Dalam perkembangannya istilah pornografi mengalami perluasan arti menjadi pornoaksi, sehingga yang dikategorikan porno tidak lagi dalam bentuk gambar seperti foto atau film, tetapi dalam wujud nyata berupa tindakan. Dengan demikian, menurut Mustanyir,[8] pornografi dapat dipahami dalam tiga pengertian. Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotic dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak, yang terkait dengan mental manusia.
B.  Pornografi dan Pornoaksi dalam Polemik Estetika dan Etika
            Gambar-gambar porno dalam berbagai tabloid maupun media elektronik seringkali ditampilkan secara vulgar dan disertai dengan pengetahuan “seksualitas” yang dikemas dalam bahasa provokatif untuk sekedar menaikkan tensi libiditas public pembaca atau pemirsa tanpa standar etika sosail yang jelas dan hanya dijadikan komoditas media yang akan mengahasilkan keuntungan besar bagi pemiliknya. Menurut Ashadi Siregar, sebagimana dikutip Yulianto[9] salah satu hipotesis yang dapat diajukan tentang faktor penyebab komersialisasi seks melalui pewacanaan media adalah karena pengaruh relasi sosail yang bersifat “mutualistis”, artinya pornografi media akan terus berkembang mengikuti pola penalaran (tingkat apresiasi) masyarakat pembaca/penikmat dan juga merupakan konsekwensi logis keterbukaan informasi yang tidak terkontrol. Antara pemilik modal jurnalisme seksis (pornografi media) dan masyarakat pembaca/penikmat produk pornografi media saling membutuhkan. Masyarakat pembaca di Indonesia, pada umumnya masih memiliki daya apresiasi wacana yang “rendah”. Mereka lebih menyukai wacana-wacana social yang eksotis.
C.  Pengertian Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Sudut yang Melihat dan atu Mendengar dan atau Menyentuh
            Orang yang sudah dewasa jika melihat dan mendengar dan atau menyentuh benda-benda pornografi dan atau pornoaksi akan berbeda dengan orang yang masih anak-anak, atau orang yang belum dewasa. Begi orang yang sudah dewasa, kemungkinan untuk dapat mengendalikan diri dari pornografi dan atau pornoaksi masih ada dibandingkan dengan orang yang belum dewasa.
            Sedangkan orang yang belum dewasa, terutama anak-anak yang berusia menjelang remaja, dan usia remaja, lebih mudah dipengaruhi oleh pornografi dan atau pornoaksi baik yang dilihat atau didengar atau disentuh mereka. Lain halnya dengan anak atau anak-anak yang belum baligh dan belum mummayiz tentu akan berbeda pula pengaruhnya. Meskipun demikian, dilihat dari ajaran Islam bahwa system pembelajaran terhadap anak itu wajib dimulai sejak ia atau mereka masih dalam kandungan ia atau mereka masuk ke liang lahat, maka hal-hal yang berkaitan dengan pornografi atau pornoaksi wajib pula dihindarkan dari mereka, sekalipun mereka masih balita.
            Karena itu, dalam surah an-Nur ayat 58sampai dengan 61diatur tentang tata karma, sopan santun pergaulanm dalam rumah tangga, antara anak-anak yang sudah baligh dan mummayiz dengan orang tua mereka dan antara para pekerja yang bekerja di rumah tangga bersangkutan dengan pemilik rumah.[10]
D.  Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Hukum Islam
Islam berpandangan bahwa pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, suara dan sebagainya yang memperlihatkan, menggambarkan, dan menguraikan segala hal tentang aurat pria dan wanita atau proses hubungan rumah tangga tanpa tujuan yang dibenarkan oleh hokum islam, misalnya untuk pendidikan, media, maupun hukum.[11] Pembahasan aurat dalam Islam menduduki arti penting dan mendapat perhatian yang besar, karena aurat mempunyai beberapa aspek berkaitan dengan beberapa hal seperti ibadah, etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan, antara muhrim dan bukan muhrim, serta aurat dalam kaitannya dengan hokum berpakaian. Secara umum aurat diartikan sebagai bagian anggota tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain dan bagian-bagian itu ada beberapa macam sesuai dengan situasi dan kondisi.[12]
Oleh karenanya memperlihatkan aurat yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki serta seluruh bagian tubuh wanita selain muka, telapak tangan dan telapak kaki adalah haram kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.

BAB III
HUBUNGAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DENGAN TUJUAN HUKUM ISLAM
A.  Hubungan Pornografi dan Pornoaksi dengan Konsep Kepemilikan Tubuh dan Harta
            Pornografi dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun sejenis. Sebenarnya perbuatan yang termasuk pornografi atau pornoaksi bukan semata-mata perbuatan erotis yang membangkitkan nafsu birahi, tetapi juga termasuk perbuatan erotis yang memuakkan, menjijikkan atau memalukan orang yang melihatnya atau mendengarnya, atau menyentuhnya. Timbulnya rasa jijik, muak atau malu karena tidak semua orang menyukai untuk melihat perbuatan atau gambar-gambar yang pornografis.
            Hubungan perbuatan pornografi dan pornoaksi dengan pemilik tubuh pelaku, tentu tidak lepas dari prinsip kepemilikan tubuh itu sendiri bagi masing-masing pemilik tubuh, biasanya selalu berkaitan dengan  perolehan sejumlah harta sebagai imbalan jasa bagi pemilik tubuh bersangkutan, baik sebagai model peragaan busana (kecuali busana muslim), model iklan, lukisan, patung, penari, penyanyi, dan lain-lain, ataupun prinsip kepemilikan tubuh bagi orang atau badan usaha terkait.
            Menurut ajaran Islam, tubuh manusia merupakan amanah Allah bagi pemilik tubuh yang bersangkutan yang wajib dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan tercela, perbuatan yang merugikan diri pemilik tubuh itu sendiri, maupun masyarakat, demi keselamatan hidup dan kehidupannya, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Tubuh sebagai amanah Allah yang wajib dipelihara oleh setiap insan, antara lain diatur dalam surah an-Nur ayat 30 dan ayat 31 yang mengatur tentang tata busana dan tata pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan.[13]
            Demikian pula harta, menurut ajaran Islam, juga merupakan hak mutlak Allah (al-Haddid ayat 1 sampai dengan ayat 6), yang diamanahkan kepada manusia untuk memanfaatkannya. Karena itu, dalam memperoleh dan mempergunakan harta harus sesuai dengan tuntunan-Nya, antara lain melalui kewajiban mambayar zakat bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Tuhan telah menyampaikan ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat-Nya adalah untuk kepentingan umat manusia, diantaranya ayat-ayat tentang cara memperoleh dan memanfaatkan harta merupakan tanda cinta Allah kepada manusia, makhluk-Nya.
            Sehubungan dengan prinsip kepemilikan tubuh dan harta sebagai amanah Allah, maka pengkajian pornografi dan pornoaksi tidak dapat dilepaskan dari tujuan hokum Islam.
B.  Kaitan Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dengan Memelihara Agama.
       Kaitan tubuh dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya (ruh, jiwa, akal, dan kalbu) adalah bertujuan untuk memelihara agama. Agama Islam sebagai agama terakhir dan agama yang diridhai oleh Allah (al-maidah ayat 3) yang berintikan akidah, syari’ah, dan akhlak, menuntun, membimbing, mengarahkan, dan mengatur hidup dan kehidupan manusia, baik dalam peraturan dan qat’i maupun zanni, demi kebahagiaan kita di dunia dan akhirat kelak (surah ar-Rad ayat 28 dan ayat 29 jo. Surah az-Zukhruf ayat 68 sampai dengan ayat 73).
       Agama Islam yang di dalamnya terdapat hokum Islam, baik dalam pengertian syari’ah maupun fiqh, mengatur hubungan kita dengan Tuhan (ibadah mahdah, atau yang disebut juga hablun minanallah), yang tercermin dalam arkanul –Islam, juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, baik local, nasional, maupun internasional, serta mengatur hubungan manusia dengan alam sekitarnaya (hablun-minan-nas). Di dalam ajaran agama Islam, juga dikemukakan tentang sejarah manusia yang harus diteladani (surah an-Nahl ayat 120 sampai dengan ayat 123), dan sejarah manusia durhaka yang menentang Tuhan, yang sebenarnya ia atau mereka adalah menyesatkan dan menganiaya dirinya sendiri maupun orang lain (surah az-Zukhruf ayat 74 sampai dengan ayat 80), yang harus dihindari oleh setiap umat manusia berikutnya, karena amalan-amalan mereka menjadi sia-sia seperti debu  ditiup angin (surah Ibrahim ayat 18)
C.  Kaitan Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dengan Memelihara Jiwa
       Kaitan pornografi dan atau pornoaksi dengan memelihara jiwa. Tubuh tanpa jiwa adalah mati. Dan setiap yang berjiwa akan merasakan mati, begitu pula manusia. Mati merupakan batas akhir dari kehidupan raga seorang manusia di dunia yang fana, dan pasti kembali ke Illahi, karena Tuhanlah yang menciptakan manusia maka manusia pasti kembali kepadaNya. Tuhan Maha Kuasa menghidupkan orang yang mati dan Tuhan Maha Kuasa pula mematikan dan menghidupkan manusia.
           





[1] Fungsi pakaian mula-mula tidak lebih dari untuk menutuf badan dan melindunginya dari ancaman bahaya, tetapi ketika peradaban umat manusia semakin maju, fungsi pakaian pun juga menjadi bertambah yaitu untuk perhiasan dan meningkatkan kecantikan (al-tajammul wa al-tazayyun), keelokan, kecantikan dan ketampanan pada pakaian ini berbeda dari satu komunitas ke komunitas lainya.
[2]  Mustafa Abdu al-Wahid, al-Islam wa al-Musykilah al-Jinsiyah. Kairo: Dar al-I'tisham,  tt, hal.
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan “erotika” adalah karya sastra yang tema atau sifatnya berkenaan dengan nafsu kelamin atau kebirahian.
[4] Republika, 29/5/1994.
[5] Buletin al-Islam edisi 305 tahun VI 19 Mei 2006.
[6] Evie Sofia Inayati, “Permasalahan Masyarakat dan Kegemaran Terhadap Pornografi : Kajian Pustaka, Tarjih Edisi 5 Januari 2003.
[7] Dharma wanita persatuan, 2002, Arti Pornografi dan pornoaksi dalam http://www.dwp.or.id/article.php?id=111.
[8] Rizal Mustanyir, “Refleksi Filosofis atas Pornografi dan Pornoaksi,” Tarjih, Edisi 5 Januari 2003.
[9] Trisno Yulianto dan Ari Krisnawati, “Pornografi dan Perempuan Media” dalam http://www.dwp.or.id/article.php?id=111.
[10] Departemen Agama, op cit, hal. 554-555.
[11] M. U. Sa’bah, 2001, Perilaku seks menyimpang dan seksualitas kontemporer umat islam. UII Press, Yogyakarta, hal. 78.
[12] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, 1986, Fiqih Wanita, Terj. Anshori Umar, Asy-syifa, Semarang. Hal. 110.
[13] Departemen Agama, op cit, hal. 548.
Title: Makalah Hukum Islam : Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar