Sabtu, 20 Juli 2013

Memahami Gratifikasi Sebagai Potensi Perbuatan Korupsi



Apa yang Dimaksud dengan Gratifikasi?
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B Ayat (1) di atas, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat: pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan pasal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja.

Bilamana Gratifikasi Dikatakan Sebagai Tindak Pidana Korupsi?
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:....”
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak benar bila Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah melarang praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di Indonesia. Sesungguhnya, praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang tetapi perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap.

Sumber : Buku Saku Memahami Gratifikasi
Diterbitkan Oleh : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Read more ...
Rabu, 17 Juli 2013

Memahami Apa itu Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)



Salah satu faktor penyebab korupsi di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh terhadap
performa kinerja Penyelenggara Negara. Untuk itu maka disusunlah Panduan Penanganan
Konflik Kepentingan ini dengan maksud untuk:
• Menyediakan kerangka acuan bagi penyelenggara negara untuk mengenal, mengatasi dan menangani konflik kepentingan;
• Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat menangani situasi-situasi konflik kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
• Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan penyelenggara negara.

Apa yang Dimaksud dengan Konflik Kepentingan?
Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangundangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Siapa Penyelenggara Negara?
Penyelenggara negara dalam hal ini adalah seseorang yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara, misalnya pejabat negara, pejabat publik, penyelenggara pelayanan publik dan berbagai istilah lainnya yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk didalamnya semua pejabat yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara baik dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat penegak hukum, organ ekstra struktural (seperti KPK, KPU, Komisi Yudisial, dll), pelaksana pelayanan publik, penilai, pengawas, pimpinan Bank Indonesia, penyelenggara negara di BUMN/BHMN/BLU/BUMD.

Bentuk-bentuk Konflik Kepentingan
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:
• Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
• Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
• Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
• Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
• Situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
• Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
• Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
• Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan
Post employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);
• Situasi dimana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
Moonlighting atau outside employment (bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya);
• Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,
• Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Sumber Penyebab Konflik Kepentingan
Sumber penyebab konflik kepentingan antara lain adalah:
1. Kekuasaan dan kewenangan Penyelenggara Negara yang diperoleh dari peraturan perundangundangan;
2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang Penyelenggara Negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel;
3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang Penyelenggara Negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang
dapat mempengaruhi keputusannya;
4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma dan fasilitas lainnya;
5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi yang ada;
6. kepentingan pribadi (Vested Interest), yaitu keinginan/kebutuhan seorang penyelenggara negara mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

SUMBER : PANDUAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA 
Diterbitkan oleh :
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Read more ...
Selasa, 16 Juli 2013

Contoh Surat Kuasa Tergugat



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Andriy Shevchenko
Pekerjaan         : Pemain Sepakbola
Alamat                        : Jalan Dadali No. 7 Kabupaten Bandung
Selaku             : TERGUGAT di dalam Perkara Perdata No. 1899/Pdt.G/2013/PN.BB
--------------------- Dengan ini memberikan kuasa kepada :
1.      Nama               : Dhiki Kurnia S.H.
Profesi             : Advokat
2.      Nama               : Ricardo Kaka S.H.
Profesi             : Advokat

Kesemuanya selaku anggota Kurnia Lawfirm, yang berkantor di Jalan Rancasabir No. 55 Kabupaten Bandung, baik bersama-sama maupun masing-masing/sendiri-sendiri :
----------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili selaku TERGUGAT di dalam Perkara tersebut di atas, melawan :
1.      Nama               : Mario Balotelli
Pekerjaan         : Pemain Sepakbola
Alamat                        : Jalan Banjaran No. 45 Kabupaten Bandung
2.      Nama               : Stephan El Sharaawy
Pekerjaan         : Pemain Sepakbola
Alamat                        : Jalan Banjaran No. 92 Kabupaten Bandung
Yaitu mengenai : Perbuatan Melawan Hukum/Wanprestasi (sesuai dengan kualifikasi hukumnya) sebagaimana ternyata dari surat Gugatan Tertanggal 22 Juni 2013 dengan segala akibat hukumnya.
----Untuk di dalam persoalan tersebut mewakili pemberi kuasa, mengajukan dan menandatangani jawaban dan atau rekonvensi, duplik, kesimpulan ke hadapan Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, menghadap persidangan, mengajukan surat-surat bukti, menghadapkan saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukan dan menandatangani permohonan sita jaminan (revindicatoir atao conservatoir beslag), memohon putusan, mengadakan perdamaian baik di hadapan maupun di luar pengadilan, untuk itu penerima kuasa diberi wewenang menetapkan syarat-syaratnya, menerima/melakukan pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran/penerimaan (kuitansi), mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian tentang perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut diatas dan pula diperkenankan oleh peraturan berlaku. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.


Bandung, 22 Juni 2013
Pemberi kuasa            

Materai 6000              
....................................
Penerima Kuasa
1.      .................
2.      .................


Read more ...
Senin, 15 Juli 2013

Contoh Surat Kuasa Penggugat

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Filippo Inzaghi
Pekerjaan         : Pemain Sepakbola
Alamat                        : Jalan Natuna No. 9 Kabupaten Bandung
--------------------- Dengan ini memberikan kuasa kepada :
1.      Nama               : Dhiki Kurnia S.H.
Profesi             : Advokat
2.      Nama               : Ricardo Kaka S.H.
Profesi             : Advokat

Kesemuanya selaku anggota Kurnia Lawfirm, yang berkantor di Jalan Rancasabir No. 55 Kabupaten Bandung, baik bersama-sama maupun masing-masing/sendiri-sendiri :
----------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap :
1.      Nama               : Mario Balotelli
Pekerjaan         : Pemain Sepakbola
Alamat                        : Jalan Banjaran No. 45 Kabupaten Bandung
2.      Nama               : Stephan El Sharaawy
Pekerjaan         : Pemain Sepakbola
Alamat                        : Jalan Banjaran No. 92 Kabupaten Bandung
Perihal            : Perbuatan Melawan Hukum/Wanprestasi (sesuai dengan kualifikasi hukumnya) dengan segala akibat hukumnya.
----Untuk di dalam persoalan tersebut mewakili pemberi kuasa, mengajukan dan menandatangani gugatan ke hadapan Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, replik dan kesimpulan, menghadap persidangan, mengajukan surat-surat bukti, menghadapkan saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukan dan menandatangani permohonan sita jaminan (revindicatoir atao conservatoir beslag), memohon putusan, mengadakan perdamaian baik di hadapan maupun di luar pengadilan, untuk itu penerima kuasa diberi wewenang menetapkan syarat-syaratnya, menerima/melakukan pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran/penerimaan (kuitansi), mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian tentang perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut diatas dan pula diperkenankan oleh peraturan berlaku. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.


Bandung, 22 Juni 2013
Pemberi kuasa            

Materai 6000              
....................................
Penerima Kuasa
1.      .................
2.      .................

Read more ...