Kamis, 11 Juli 2013

Makalah Sosiologi Hukum : Sosiological Jurisprudence



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
            Sejak lahir di dunia, manusia telah bergaul dengan manusia-manusia lain di dunia di dalam suatu wadah yang bernama masyarakat. Mula-mula dia berhubungan dengan orang tuanya, dan semakin meningkat umurnya, semakin luas pula daya cukup pergaulannya dengan manusia lain di dalam masyarakat tersebut. Lama kelamaan dia mulai menyadari bahwa kebudayaan dan peradaban yang dialami dan dihadapinya, merupakan hasil pengalaman masa-masa yang silam. Secara sepintas lalu dia pun mengetahui bahwa dalam pelbagai hal dia mempunyai sifat-sifat yang khas berlaku bagi dirinya sendiri. Sementara semakin meningkat usianya manusia mulai mengetahui bahwa dalam hubungannya dengan warga-warga lain dari masyarakat dia bebas, namun dia tidak boleh berbuat semau-maunya. Dari ayah, ibu dan saudara-saudaranya dia belajar tentang tindakan-tindakan apa yang boleh dilakukan dan tindakan -tindakan apa yang terlarang baginya. Hal ini semuanya, lama-kelamaan menimbulkan kesadaran dalam diri manusia bahwa kehidupan di dalam masyarakat sebetulnya berpedoman pada suatu aturan yang oleh bagian terbesar masyarakat tersebut dipatuhi dan ditaati oleh karena merupakan pegangan baginya. Hubungan-hubungan antar manusia serta antara manusia dengan masyarakat atau kelompoknya, diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah dan peri kelakuannya lama-kelamaan melembaga menjadi pola-pola. Dengan demikian seorang awam, secara tidak sadar dan dalam batas-batas tertentu dapat mengetahui apa yang sebenarnya menjadi obyek atau ruang lingkup dari sosiologi dan ilmu hukum, yang merupakan induk-induk sosiologi hukum.
            Hukum secara sosiologis adalah penting, dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi.
            Hukum di dalam masyarakat ada yang terhimpun di dalam suatu system yang disusun secara sengaja, yang sesuai dengan pembidangannya. Misalnya di Indonesia, hukum yang mengatur perdagangan, terhimpun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. System hukum tersebut biasanya mencakup hukum substantive dan hukum ajektifnya yang mengatur hubungan antar manusia, antar kelompok manusia dan hubungan antara manusia dengan kelompoknya, analisa dan pengertian tentang system hukum dan efektivitasnya itulah yang menjadi pusat perhatian pada hukum. Hal itu bukanlah semata-mata berarti bahwa seorang sosiolog hanya menganalisa hasil-hasil yang telah dicapai oleh para ahli hukum dalam mengalisa kaidah-kaidah hukum. Untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaiknya seorang sosiolog harus mengalisa gejala-gejala hukum di dalam masyarakat secara langsung, dia harus langsung meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (misalnya tentang keadilan), efektivitas dari hukum sebagai sarana pengendalian social, serta hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan social, dan lain-lain.
            Jadi, sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau system social yamg dinamakan masyarakat. Artinya adalah bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami system social terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. Seorang ahli sosiologi menaruh perhatian yang besar kepada hukum yang bertujuan untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas warga-warga masyarakat serta memelihara integrasinya. Akan tetapi dia tak dapat berhenti sampai disini, oleh karena hukum tak mungkin berfungsi atas dasar kekuatan sendiri. Warga-warga masyarakat menggunakan, menerapkan dan menafsirkan hukum, dan dengan memahami proses tersebut, barulah akan dapat dimengerti bagaimana hukum berfungsi dan bagaimana suatu organisasi social member bentuk atau bahkan menghalang-halangi proses hukum. Misalnya, bagi seorang ahli sosiologi hukum, tidaklah cukup untuk hanya mengetahui struktur dan organisasi peradilan dalam system hukum di Indonesia, tetapi dia juga harus mengetahui asal-usul hakim-hakimnya, bagaimana cara mereka mencapai kata sepakat dalam menjatuhkan vonis, bagaimana perasaan keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan pengadilan terhadap masyarakat dan seterusnya.
            Perubahan-perubahan pada masyarakat-masyarakat di dunia dewasa ini, merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan seterusnya yang terjadi di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut. Namun demikian, perubahan-perubahan tersebut hanya akan dapat diketemukan oleh seseorang yang sempat meneliti susunan dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan kehidupan masyarakat dalam waktu yang lampau. Seseorang yang tidak sempat untuk menelaah susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia misalnya, akan berpendapat bahwa masyarakat tersebut tidak maju dan tidak berubah. Pernyataan sedemikian itu biasanya didasarkan atas suatu pandangan sepintas lalu yang kurang mendalam dan kurang teliti, oleh karena tidak ada suatu masyarakat pun yang berhenti pada suatu titik tertentu di dalam perkembangannya sepanjang masa.
            Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai social, kaidah-kaidah social, pola-pola perikelakuan, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan kewenangan, interaksi social dan lain sebagainya. Oleh karena luasnya bidang dimana mungkin terjadi perubahan-perubahan tersebut, maka bilamana seseorang hendak membuat uraian tentang perubahan-perubahan dalam masyarakat, perlulah terlebih dahulu ditentukan secara tegas, perubahan mengenai hal apa yang dimaksudkan olehnya, sebagai titik tolak kerangka berfikir.
            Dengan diakuinya dinamika sebagai inti masyarakat, maka banyak sarjana sosiologi yang mencurahkan perhatiannya pada masalah perubahan-perubahan social di dalam masyarakat.

B.  Identifikasi Masalah
            Berdasarkan deskripsi diatas maka penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek pembahasan dan batasan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Apakah perbedaan sosiologi hukum dengan jurisprudentie menurut Dragan Milovanovic?
2.      Bagaimanakah dua model hukum menurut Donald Black?
3.      Bagaimanakah dua model hukum menurut Roger Cotterell?















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Perbedaan antara Sosiologi Hukum dengan Jurisprudentie menurut Dragan Milovanovic
                   Pakar hukum sosiologis Amerika yaitu Dragan Milovanovic, menjelaskan tentang model hukum yang disebutnya dengan model jurisprudence dan model sosiologi. Perbedaan mengenai kedua model tersebut dijelaskan berikut ini.
                   Jurisprudence model menjelaskan tentang :
1.      System aturan-aturan tertulis yang ada, ditetapkan dalam bentuk terkodifikasi oleh Negara (statutory and case law);
2.      Sistematisasi mereka yang sedang berlangsung menjadi suatu badan hukum yang relevan oleh beberapa prinsip justifikasi yang koordinatif;
3.      Aplikasi wacana hukum doktrin yang disusun oleh suatu struktur morphologi yang lebih relevan (arti kata) dan struktur sintaksis (kontruksi linear naratif dan teks) untuk melakukan pertimbangan hukum yang benar;
4.      Aplikasi formal, logika untuk proposisi dan doktrin yang abstrak dan umum dengan penggunaan wacana hukum doktrin terhadap situasi-situasi “factual” oleh staff khusus yang menyediakan peluang penyelesaian tingkat tinggi terhadap masalah-masalah yang kontroversi; dan
5.      Bagaimana semua konflik dapat dimasukkan (self referencing) terhadap beberapa postulat absolute yang memberikan badan dari premis dan criteria inti bagi penyelesaian yang benar perbedaan-perbedaan dalam system formal yang self-regulating (homeostatis).
Adapun sociology model, sebaliknya adalah tentang :
1.      Evolusi, stabilisasi, fungsi dan pembenaran bentuk-bentuk control social;
2.      Bentuk-bentuk pemikiran dan pemahaman hukum jika dihubungkan dengan aturan/tatanan ekonomi politik tertentu;
3.      Prinsip-prinsip legitimasi dan pengaruh-pengaruh yang berevolusi dengan pengaruh dan prinsip;
4.      “Penyebab” perkembangan bentuk control social dari staff dan spesialis yang merupakan promotornya;
5.      Transmisi metode pemahaman hukum yang “benar”;
6.      Penciptaan subyek yuridis dengan hak-hak formal, abstrak dan universal.

B.  Dua Model Hukum menurut Donald Black
                   Donald Black, menjelaskan ada dua model hukum, meskipun ini bukan berarti seolah-olah hukum dipilah sedemikian rupa, sehingga akan terlihat menjadi reduksionis. Black berharap bahwa pembagian ini mempertajam wilayah analisis terhadap keragaman teori yang seringkali menjadi jelas ada pada posisi mana apabila seseorang menjelaskan tentang hukum atau teori hukum. Pandangan Black paling dapat membantu telaah lebih jauh mengenai persoalan yang tengah kita bahas.
                   Ada dua model, yang oleh Black disebut dengan Jurisprudentie model dan Sociological model, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
                   Dalam Jurisprudentie model, kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan (aturan/rules). Rules sebagai produk ini menyebut, baik dalam bentuknya sebagai sistem aturan yang terkodifikasi  atau tidak yang (statutory/case). Menurut model ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh sesuatu yang disebut  sebagai logic (logika sistem/hukum). Hukum dilihat sebagai sesuatu yang bersifat mekanis dan mengatur dirinya sendiri melalui rules dan logika tadi. Oleh karena itu penyelesaian masalahpun lebih mengandalkan kemampuan logika tadi.
Hukum dianggap sebagai sistem yang abstrak yang hadir dalam bentuk-bentuk keharusan-keharusan (das sollen). Pada posisi ini manusia akan bertindak sebagai partisipan (aktor yang berperan menjalankan sistem tersebut), yaitu mereka yang bermain dan memainkan sistem berdasarkan logic tadi. Tujuan lebih kepada kepentingan praktik dan untuk membuat keputusan.
Sedangkan dalam sociological model, fokus kajian hukum lebih kepada struktur sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks dari sekedar hukum sebagai produk. Karena struktur sosial selalu memperlihatkan perubahan yang dramatis dan sulit diduga. Dengan menitikberatkan pada kajian yang lebih luas tadi maka prosesnyapun yang lebih diperhatikan adalah perilaku. Inilah mengapa kajian dalam model ini sangat luas dan dramatis.
Dalam model sosiologi ini yang dipentingkan adalah keragaman dan keunikan dan menempatkan seseorang sebagai peneliti (observer) dan bukan partisipan. Posisi ini lebih memudahkan melihat proses secara utuh, dengan tujuan akhir bermaksud untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang ada dalam realitas yang sebenarnya.
C.  Dua Model Hukum menurut Roger Cotterell
                   Menurut Roger Cotterell, disiplin hukum merupakan suatu disiplin yang sifatnya satu kesatuan dengan sistem sosial. Disiplin hukum dapat muncul dari pengalaman selain juga dari ide-ide ahli hukum. Disiplin hukum itu meliputi dua  aspek utama yaitu filsafat hukum disatu sisi (yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum secara langsung) dan sosiologi hukum disisi lain (yang berkaitan dengan basis sosial empiris hukum).
                   Filsafat hukum lebih memfokuskan pada klarifikasi atau menganalisis ide-ide atau melibatkan struktur penalaran yang dikembangkan melalui doktrin hukum atau dalam lingkungan pemikiran hukum dan keyakinan hukum yang dibenarkan. Filsafat hukum memberikan kontribusi yang besar pada teori hukum. Teori hukum yang diambil, mengacu pada analisis teoritis sistematis sifat hukum, hukum atau lembaga-lembaga hukum pada umumnya. sebagai bagian dari filsafat hukum yang berkaitan dengan kebenaran moral. Selain itu, filsafat hukum digunakan untuk memperkuat argumentasi hukum bagi para ahli hukum di ranah praktek hukumnya serta membantu untuk memperkuat gagasan pengetahuan profesional khusus dan keahlian dalam bidang hukum.
                   Teori hukum berusaha secara khusus untuk mengembangkan pemahaman teoritical sifat hukum sebagai fenomena sosial. Terkait kontribusi teori hukum dalam lapisan disiplin ilmu hukum, menurut Roger Cotterell diklasifikasikan menjadi dua yaitu teori hukum normatif yang memberi kontribusi pada konsep hukum modern/hukum rasional terhadap sifat, konsep nilai-nilai dan prinsip-prinsip umum dalam aturan hukum juga untuk doktrin hukum dan teori hukum empiris yang mengkaji secara analitis empiris sistematis lembaga-lembaga hukum dalam lingkungan sosialnya dan konteks sejarahnya.
                   Sedangkan doktrin hukum berfungsi untuk memenuhi kebutuhan saat konsep yang digunakan praktek hukumnya. Kemampuan menafsirkan hukum oleh para ahli hukum sangat dipengaruhi oleh rasionalitas hukum modern. Dalam menyelesaikan persoalan sistem hukum modern, doktrin mengalami perubahan yang cepat dan mengembangkan penyempurnaan yang lebih teknis dimulai  dari regulasi, sistem dan ketertiban – kejelasan konseptual – berlaku hanya sampai input berikutnya doktrin baru dari undang-undang, keputusan peradilan, atau administratif pembuatan aturan.
                   Selain itu, Teori adalah bagian paling penting dari dogmatik hukum, teori itu, pada kenyataannya mendukung pembentukan aturan hukum (dogmatik hukum) dengan tidak merasionalisasi, membenarkan, menjelaskan atau memperbaiki struktur konseptual hukum, tetapi untuk mengekspos atau menjelaskannya.
                   Antara hukum dan ilmu lainya adalah satu kesatuan sistem baik dalam dokotomi internal-eksternal hukum. Teori normatif hukum dengan bagian-bagiannya seperti satu kesatuan, sistem dan dikotomi internal-eksternalnya dapat dihubungkan tidak hanya dengan masalah-masalah praktis dalam menafsirkan hukum dalam suatu organisasi profesional hukum. Dengan sifatnya, teori hukum normatif cenderung untuk mengecualikan pertimbangan sistematis dari konteks sosial hukum. Tidak seperti teori hukum empiris yang perhatian utama dari studi sosiologi hukum, teori hukum normatif, seperti yang telah didefinisikan sebelumnya, berupaya  menjelaskan sifat hukum secara eksklusif melalui analisis filosofis dan klarifikasi, konsep nilai-nilai , prinsip-prinsip, aturan dan cara penalaran terkandung dalam doktrin hukum. Sebaliknua, Teori hukum empiris sangat bergantung pada analisis empiris sistematis lembaga-lembaga hukum di lingkungan sosial mereka dan konteks sejarah.
                   Kesimpulannya, hukum banyak perspektifnya, tidak hanya dalam hal kesatuan dan sistem dan internal-eksternal dikotomi, tetapi juga dalam hal asal-usul sosial hukum dan efeknya; bukan hanya filosofis, tetapi juga sosialogisnya, bukan hanya sebagai konsep, tetapi juga sebagai perilaku.
                   Teori hukum, sebagai upaya untuk memahami hukum sebagai fenomena sosial, harus memberikan persfektif batasan parsial yang jelas, para praktisi hukum dihadapkan dengan perspektif teoritis yang lebih luas dari hukum yang dapat menggabungkan dan melampaui sudut pandang yang lebih luas dalam rangka untuk memperluas pemahaman tentang sifat hukum. Teori normatif hukum umumnya mengemukakan dikotomi yang tajam antara apa yang ada di dalam hukum dan apa yang berada di luar hukum. Selain dari persfektif teori hukum empiris yang melihat hukum sebagai salah satu bagian dari fenomena sosial.


Title: Makalah Sosiologi Hukum : Sosiological Jurisprudence; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar