Sabtu, 13 Juli 2013

Makalah Filsafat Hukum : Epistemologi Hukum

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
            Kata “Epistemologi Hukum” ini barangkali sudah jarang didengar atau terkesan “aneh”. Di samping itu, barangkali epistemologi sudah dianggap selesai, berakhir, “mati” dan digantikan oleh filsafat ilmu. Dengan demikian epistemologi hukum pun bisa dianggap sebagai sudah mati juga dan muncul filsafat ilmu hukum. Meskipun epistemologi tetap penting sebagai sesuatu yang pernah muncul dalam sejarah filsafat atau menjadi bagian dari ilmu filsafat sepanjang sejarah sampai sekurang-kurangnya abad XX. Mempelajarinya secara serius adalah kegiatan mengetahui tentang arti pentingnya epistemologi ini sebelum dinyatakan “sungguh-sungguh mati”.
            Apa yang mau dibicarakan dalam epistemologi hukum ini? Ini adalah bagian dari kajian Filsafat Hukum menurut Gijssels dan Mark van Hoecke, yaitu membicarakan tentang sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dan hal-hal fundamental lainnya menjadi mungkin. Dengan kata lain, berdasarkan istilah epistemologi sendiri, yang hendak dikaji adalah apakah pengetahuan hukum itu, apakah arti mengetahui, dan dimana pengetahuan itu ditemukan, akal budi ataukah pengalaman inderawi, serta apakah pengetahuan kita tentang hukum dapat dipertanggungawabkan?
            Epistemologi hukum adalah filsafat pengetahuan hukum (yang tentunya berbeda dengan ilmu hukum), yaitu refleksi kritis tentang pengetahuan hukum dan apa yang kita ketahui di bidang filsafat hukum. Epistemologi hukum itu tentu saja berdasarkan pada epistemologi atau filsafat pengetahuan. Karena itu, sebelum lebih jauh mengetahui epistemologi hukum, pemahaman dasar tentang epistemologi sendiri menjadi mutlak diperlukan. Dengan belajar tentang epistemologi kita akan terbantu untuk dapat mengetahui, apakah pengetahuan kita sendiri tentang hukum adalah pengetahuan yang sungguh-sungguh kita ketahui. Yang mau dikemukakan disini adalah epistemologi ketika masih hidup.
B.  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian epistemologi?
2.      Apakah jenis-jenis epistemologi?
3.      Apakah aliran-aliran epistemologi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian epistemologi
            Epistemologi adalah cabang filsafat yang sudah tua usianya. Menurut sejarah filsafat, epistemologi ini sudah muncul sebelum Sokrates. Kata “epistemologi” berasal dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti perkataan, pikiran (akal budi) dan ilmu. Sementara itu, kata episteme sendiri berasal dari kata epistamai yang artinya mendudukkan, menempatkan atau meletakkan. Maka kata episteme dapat diartikan “pengetahuan sebagai upaya intelektual untuk menempatkan sesuatu dalam kedudukan setepatnya (J. Sudarminta, 2002: 18). Berdasarkan etimologi kata epistemologi tersebut, dapat dikatakan bahwa epistemologi adalah ilmu tentang pengetahuan manusia atau sering disebut juga sebagai teori pengetahuan. J. Sudarminta mengatakan bahwa sebagai cabang ilmu filsafat, epistemologi bermaksud mangkaji dan mencoba menemukan ciri-ciri umum dan hakiki dari pengetahuan manusia. Pertanyaannya adalah bagaimana pengetahuan itu pada dasarnya diperoleh dan diuji kebenarannya? Manakah ruang lingkup atau batas-batas kemampuan manusia untuk mengetahui?
            Dapat juga dikatakan menurut P. Hardono Hadi (1994: 6), bahwa epistemologi membahas masalah-masalah dasar dalam pengetahuan, misalnya apa itu pengetahuan, dimanakah pengetahuan umumnya ditemukan, dan sejauh manakah apa yang biasanya kita anggap sebagai pengetahuan benar-benar merupakan pengetahuan? Apakah indera dan budi dapat memberi pengetahuan, serta apakah hubungan antara pengetahuan dan keyakinan yang benar? Pertanyaan-pertanyaan epistemologis ini dapat kita ajukan juga terhadap pengetahuan kita tentang hukum. Pertanyaan-pertanyaan itu hendaknya tidak dianggap sebagai aneh.
            Tujuan yang mau dicapai oleh epistemologis adalah bukan hanya apakah saya atau kita dapat mengetahui, melainkan juga untuk menemukan syarat-syarat yang memungkinkan kita dapat tahu dan jangkauan batas-batas pengetahuan kita. P. Hardono Hadi misalnya, mengatakan bahwa pentingnya mempelajari epistemologi sebagai filsafat ini adalah agar orang, terutama juga di bidang hukum menjadi “bijaksana”. Menurutnya, dengan memahami permasalahan epistemologis, orang diharapkan mampu bersikap tepat di dalam menanggapi berbagai pembicaraan (disini tentang hukum) tanpa terjerumus di dalam prasangka sempit dan semangat primordialisme yang kaku. Epistemologi hukum cukup membantu kita untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap apa yang diketahui tentang hukum.

B.  Jenis-jenis Epistemologi
            Berdasarkan cara kerja dan pendekatannya, epistemologi dibagi menjadi epistemologi metafisis dan epistemologi skepsis.
1.      Epistemologi metafisis
            Epistemologi ini melakukan pendekatan terhadap gejala pengetahuan bertitik tolak dari pengandaian metafisis tertentu, berangkat dari kenyataan dan membahas bagaimana manusia mengetahui kenyataan itu. Contohnya adalah epistemologi Plato. Menurut Plato, kenyataan adalah ide-ide. Idealisme Plato ini membuat semua yang dinamakan kenyataan sebetulnya hanya bersifat semu, karena kenyataan sesungguhnya hanya ada dalam dunia ide. Di samping itu, dala epistemologi ada pengandaian bahwa semua orang tahu tentang kenyataan, dialami dan dipikirkan, sibuk dengan pengetahuan seperti itu dan cara perolehannya. Hal ini dikritik sebagai kurang memadai dan kontroversial. Pertanyaan kita sekarang adalah bagaimanakah dengan hukum: kenyataan yang diketahui sebagai ide-ide? Di sini penulis mengusulkan agar kita coba kembali melihat sejarah pemikiran mengenai hukum. Bagaimana orang bisa sampai tahu adanya hukum? Dia diciptakan oleh pikiran karena kenyataan ataukah karena “memang ada hukum yang diketahui?” dan diberi komentar atau penafsiran?  Dari buku klasik Dennis Lloyd The Idea of Law (1977) dapat dikatakan bahwa ide hukum itu muncul karena pembacaan terhadap kenyataan sebagai suatu keharusan “normatif”.
2.      Epistemologi Skepsis
            Boleh disebut peletak dasar epistemologi ini adalah Rene Descartes (1596-1650). Sebagaimana diketahui, filsuf besar ini adalah orang yang ragu-ragu, atau memiliki kesangsian metodis. Segala sesuatu itu diragukan. Yang ia tidak ragukan ialah dirinya sendiri yang sedang ragu-ragu. Dengan kata lain, yang tidak diragukannya ialah keragu-raguan itu sendiri. Berdasarkan filsafatnya dapat dikatakan bahwa kita harus membuktikan apa yang kita ketahui sebagai sungguh-sungguh nyata atau benar-benar tidak dapat diragukan lagi dengan menganggap sebagai tidak nyata atau keliru segala sesuatu yang kebenarannya masih dapat diragukan. Dengan kata lain, kita pun harus dapat membuktikan, apakah kita sungguh-sungguh dapat mengetahui sesuatu?
            Repotnya, kalau ini dikaitkan secara sewenang-wenang alias ngawur terhadap hukum, maka kita dapat saja meragukan, pertama, apakah hukum itu sungguh-sungguh nyata dan tidak diragukan lagi adanya? Kita harus mampu membuktikannya. Atau kita boleh saja meragukan hukum itu. Jangan-jangan hukum itu sesuatu yang keliru karena masih dapat diragukan kebenarannya. Yang gampang ialah, saya dan anda dapat meragukan apakah positivisme itu benar dalam memandang hukum sebagai kenyataan inderawi model ilmu alam? Kedua, ada keraguan bahwa manusia dapat mengetahui segala sesuatu. Dengan kata lain jangan-jangan manusia itu sebetulnya tidak tahu apapun. Ini tentu seja melawan “akal sehat umum”, bahwa manusia mengetahui segala sesuatu. Keragu-raguan ekstrim atau ketika orang terlalu skeptis terhadap segala sesuatu dan konsisten dengan itu, maka ia akan terus hidup dalam keragu-raguan dan karenanya sulit mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu.
            Keraguan ilmiah dan juga moril itu benar, sejauh dipakai untuk menguji ilmu pengetahuan atau tingkah laku, apakah benar ataukah salah. Dengan kata lain, keraguan tersebut demi kepastian kebenaran dan kebaikan atau keutamaan perilaku. Seorang jaksa yang profesional misalnya boleh saja meragukan, apakah pasal-pasal kitab hukum pidana yang dipakainya untuk menjerat si terdakwa itu sudah benar, sesuai dengan peristiwa hukum (tindak pidana) itu ataukah tidak. Yang dipelukan disini sebetulnya adalah epistemologi kritis, yaitu berangkat dari asumsi, prosedur dan kesimpulan pemikiran akal sehat atau asumsi, prosedur dan kesimpulan pemikiran ilmiah lalu ditanggapi secara kritis atau menguji kebenarannya. Epistemologi kritis ini dapat dipakai di dunia hukum.
            Kemudian berdasarkan objek yang dikaji, epistemologi dapat dibagi menjadi epistemologi individual dan epistemologi sosial.
1.      Epistemologi individual
            Epistemologi ini berurusan dengan subjek yang mengetahui dan yang diketahui, lepas dari konteks sosial. J. Sudarminta mengemukakan bahwa epistemologi individual adalah epistemologi sejak pra-sokrates sampai sekarang. Kajian tentang pengetahuan, baik tentang status kognitifnya maupun proses perolehannya, dianggap sebagai dapat didasarkan atas kegiatan mausia individual sebagai subjek yang mengetahui lepas dari konteks sosialnya. Struktur pikiran manusia sebagai individu bekerja dalam proses mengetahui dianggap cukup mewakili untuk menjelaskan bagaimana semua pengetahuan manusia pada umumnya diperoleh. Secara lain dapat dikatakan bahwa bagi epistemologi ini tidak penting bagaimana konteks sosial budaya dan juga “nilai-nilai” yang ada dalam masyarakat itu bekerja. Yang penting adalah bahwa manusia dapat mengetahui hanya dengan modal struktur pikiran dan cara mengetahuinya sendiri yang terdapat dalam otaknya saja. Pengetahuan manusia tentang hukum itu diperoleh karena kegiatan berpikir saja (a priori) dan dianggap sudah mewakili apa yang memang diketahui manusia tentang hukum melalui pikiran. Apa dan bagaimana konteks sosialnya tidak begitu penting untuk dipertimbangkan.
2.      Epistemologi Sosial
            Epistemologi ini berurusan dengan kajian filosofis terhadap pengetahuan sebagai data sosiologis, yaitu terkait dengan hubungan sosial, kepentingan sosial dan lembaga-lembaga sosial. Semuanya ini adalah faktor yang menentukan dalam proses dan cara memperoleh pengetahuan. Epistemologi ini barangkali cocok untuk ilmu, termasuk ilmu hukum. Orang dapat tahu tentang hukum juga karena ada bersama dalam keserbaterhubungan etis dengan segala sesuatu yang lain, termasuk sesama manusia dalam suatu komunitas masyarakat. Kenyataan sosial memproyeksikan dirinya sendiri kepada subjek-subjek yang sadar, yang kemudian menangkap itu dalam akal sehatnta dan kemudian ia menjadi tahu tentang maksud kenyataan yang “berbicara” kepadanya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa ia tahu tentang “hukum” yang hidup dan berkembang dalam hubungan antarmanusia, kepentingan-kepentingan dan lembaga-lembaga.
C.  Aliran-aliran Epistemologi
            Berikut ini adalah pokok-pokok aliran dalam epistemologi.
1.      Skeptisime
            Skeptisisme telah dimulai sejak zaman Yunani Kuno (315 SM), misalnya pada pandangan Zeno dari Elea. Dia meragukan adanya gerak. Menurut dia, gerak itu sebenarnya tidak ada, karena sesuatu tetap berada dalam substansinya. Hanya kelihatan saja bahwa sesuatu itu bergerak, namun sesungguhnya tetap “diam” dalam substansinya. Ini dianggap sebagai suatu sikap skeptis terhadap ada atau tidak gerak itu.
            Skeptisisme berasal dari kata dalam bahasa Yunani “skeptomai” yang berarti “saya pikirkan dengan seksama” atau “saya lihat dengan teliti”. Kemudian kata ini populer diartikan sebagai “saya meragukan”. Intinya, dalam skeptisisme ini orang selalu mempertanyakan, meragukan, termasuk meragukan, apakah manusia sungguh-sungguh mengetahui dan apakah pengetahuan itu benar. Keraguan yang berlebih-lebihan dapat saja membuat orang menjadi kehilangan pegangan, sebab segala-galanya diragukan, hidupnya penuh dengan keragu-raguan.
            Namun keraguan itu juga perlu dalam konteks pengetahuan dan untuk bersikap kritis dan menguji kebenaran, seperti halnya yang mau dilakukan oleh filsafat. Yang paling terkenal dengan keragu-raguan metodis adalah Descartes sebagaimana sudah disebutkan di depan. Dari filsafatnya, dapat dikatakan bahwa orang tidak boleh menerima begitu saja segala sesuatu, alias perlu ada keraguan dan karenanya segala sesuatu harus diuji kebenarannya. Demikian pula filsafat. Filsafat pun tidak boleh bertolak dari pengandaian yang tidak diperiksa terlebih dahulu. Pertanyaannya ialah, apakah skeptisisme ini juga diperlukan dalam hukum, khusunya dalam proses berperkara? Bagaimana pula skeptisisme dalam ilmu hukum?
2.      Subjektivisme
            Menurut pandangan ini, satu-satunya hal yang dapat kita ketahui secara pasti adalah diri kita sendiri dan kegiatan sadar kita. Itulah yang secara langsung dapat kita ketahui. Di luar aku, “yang bukan aku” diragukan kepastian kebenarannya (pengetahuan tidak langsung). Subjektivisme ini mengutamakan subjek yang mengetahui daripada yang diketahui. Barangkali saya lebih penting daripada apa yang saya ketahui. Tentang suatu objek misalnya, yang penting adalah gagasan saya tentang objek itu, bukan objek itu sendiri. Berkaitan dengan hukum, maka subjek yang mengetahui hukum lebih penting daripada hukum yang diketahuinya. Masalah yang timbul disini ialah, kalau yang jelas kita ketahui adalah gagasan kita tentang objek, maka bagaimana kita bisa tahu pasti bahwa gagasan itu memang sesuai dengan objeknya sendiri, dan bukan ilusi kita sendiri tentang objek itu?
            Subjektivisme lalu identi dengan rasionalisme yang berpendapat bahwa sumber pengetahuan adalah rasio atau akal budi manusia sendiri. Misalnya saya menjadi tahu tentang hukum karena akal budi saya. Namun rasionalisme ini dikritik oleh objektivisme, yang terdiri dari positivisme yang menekankan kepada pengalaman objektif dan empirisme yang menekankan selain pengalaman objektif juga pengalaman subjektif dan batiniah. Disini orang menjadi tahu tentang hukum karena kenyataan atau pengalaman yang menurut positivisme hanya berdasarkan pada pengalaman yang objektif, bukan subjektif. Pertanyaannya, apakah pengetahuan hukum itu sebaiknya positivisme atau empirisme, ataukah bukan kedua-duanya, ataukah campuran antara subjektivisme dan objektivisme atau bukan semuanya itu?

3.      Relativisme
            Relativisme ini muncul karena skeptisisme dan subjektivisme tidak dapat diterima. Menurut relativisme, manusia dapat mengetahui kebenaran objektif dan bersifat relatif. Relatif terhadap subjek yang bersangkutan, masyarakat dan budaya tertentu, terhadap paradigma tertentu dan jalan hidup yang dianuti. Disini ada relativisme subjektif. Misalnya benar bagi A belum tentu benar bagi B. Ada juga relativisme kultural, yaitu bahwa pengetahuan bersifat lokal, sesuai dengan budaya dan kesepakatan. Ini barangkali cocok untuk bidang pengetahuan hukum dan ilmu hukum. Selanjutnya ada pula relativisme konseptual yang mengatakan bahwa tentang benar dan salah itu tidak ada ukuran objektif universal, melainkan relatif: tergantung pada kerangka konseptual masyarakat dan kebudayaan. Misalnya soal bahasa.
            Masih banyak hal yang berkaitan dengan epistemologi yang tidak mungkin dipaparkan semuanya disini, melainkan dapat dipelajari dan dikembangkan sendiri. Misalnya tentang struktur dasar mengetahui (misalnya tentang kesadaran), konsep, kebenaran, teori pembenaran dan kesalahan, jenis pengetahuan serta pengetahuan dan keyakinan.


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Epistemologi adalah cabang filsafat yang sudah tua usianya. Menurut sejarah filsafat, epistemologi ini sudah muncul sebelum Sokrates. Kata “epistemologi” berasal dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti perkataan, pikiran (akal budi) dan ilmu. Sementara itu, kata episteme sendiri berasal dari kata epistamai yang artinya mendudukkan, menempatkan atau meletakkan. Maka kata episteme dapat diartikan “pengetahuan sebagai upaya intelektual untuk menempatkan sesuatu dalam kedudukan setepatnya (J. Sudarminta, 2002: 18). Berdasarkan etimologi kata epistemologi tersebut, dapat dikatakan bahwa epistemologi adalah ilmu tentang pengetahuan manusia atau sering disebut juga sebagai teori pengetahuan. J. Sudarminta mengatakan bahwa sebagai cabang ilmu filsafat, epistemologi bermaksud mangkaji dan mencoba menemukan ciri-ciri umum dan hakiki dari pengetahuan manusia.
            Berdasarkan cara kerja dan pendekatannya, epistemologi dibagi menjadi epistemologi metafisis dan epistemologi skepsis. Epistemologi metafisis melakukan pendekatan terhadap gejala pengetahuan bertitik tolak dari pengandaian metafisis tertentu, berangkat dari kenyataan dan membahas bagaimana manusia mengetahui kenyataan itu. Sedangkan epistemologi skepsis lebih banyak berbicara tentang keragu-raguan terhadap suatu hal.












DAFTAR PUSTAKA

Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum. Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, Surakarta: Universitas Muhammadiyah.
Rhitu, Hyronimus. 2011. Filsafat Hukum: edisi lengkap (dari klasik sampai postmodernisme). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Title: Makalah Filsafat Hukum : Epistemologi Hukum; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar