Rabu, 17 Juli 2013

Memahami Apa itu Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)



Salah satu faktor penyebab korupsi di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh terhadap
performa kinerja Penyelenggara Negara. Untuk itu maka disusunlah Panduan Penanganan
Konflik Kepentingan ini dengan maksud untuk:
• Menyediakan kerangka acuan bagi penyelenggara negara untuk mengenal, mengatasi dan menangani konflik kepentingan;
• Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat menangani situasi-situasi konflik kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
• Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan penyelenggara negara.

Apa yang Dimaksud dengan Konflik Kepentingan?
Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangundangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Siapa Penyelenggara Negara?
Penyelenggara negara dalam hal ini adalah seseorang yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara, misalnya pejabat negara, pejabat publik, penyelenggara pelayanan publik dan berbagai istilah lainnya yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk didalamnya semua pejabat yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara baik dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat penegak hukum, organ ekstra struktural (seperti KPK, KPU, Komisi Yudisial, dll), pelaksana pelayanan publik, penilai, pengawas, pimpinan Bank Indonesia, penyelenggara negara di BUMN/BHMN/BLU/BUMD.

Bentuk-bentuk Konflik Kepentingan
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:
• Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
• Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
• Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
• Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
• Situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
• Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
• Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
• Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan
Post employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);
• Situasi dimana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
Moonlighting atau outside employment (bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya);
• Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,
• Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Sumber Penyebab Konflik Kepentingan
Sumber penyebab konflik kepentingan antara lain adalah:
1. Kekuasaan dan kewenangan Penyelenggara Negara yang diperoleh dari peraturan perundangundangan;
2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang Penyelenggara Negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel;
3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang Penyelenggara Negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang
dapat mempengaruhi keputusannya;
4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma dan fasilitas lainnya;
5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi yang ada;
6. kepentingan pribadi (Vested Interest), yaitu keinginan/kebutuhan seorang penyelenggara negara mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

SUMBER : PANDUAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA 
Diterbitkan oleh :
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Title: Memahami Apa itu Konflik Kepentingan (Conflict of Interest); Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

3 komentar:

  1. Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

    At least 160k men and women are using a simple and SECRET "liquid hack" to lose 1-2lbs each night in their sleep.

    It is proven and it works with everybody.

    This is how you can do it yourself:

    1) Get a glass and fill it half glass

    2) Now learn this crazy hack

    you'll be 1-2lbs thinner in the morning!

    BalasHapus