Kamis, 11 Juli 2013

Makalah Hukum EKonomi : Hak Milik dalam Perekonomian



HAK MILIK
Judul
HAK MILIK DALAM PEREKONOMIAN
KELAS D

KETUA               : M.ANWAR RESKA               101000213
WAKIL KETUA   : DHIKI KURNIA                      101000237
ANGGOTA         :1. WILDAN F. MUCHLIS       101000206
2. RANDY C.  SAPUTRA        101000342
3. REZA JUAN RIAZI              101000216
4. RIZKI JANUAR S                101000274
5. SUPRIARJO SILABAN        101000266
6. IRFAN AZKA M                 101000272
 










                                            FAKULTAS HUKUM
                             UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
                                                         2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah S.W.T karena telah melimpahkan hidayahnya untuk kita semua, dan dengan itu pula kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Selain itu kami ucapkan terima kasih kepada Ibunda-ibunda kami dan keluarga-keluarga kami  yang senantiasa memberikan motivasi, juga dukungan baik moriil maupun materiil, terima kasih pula kepada Ibu MUL selaku guru mata pelajaran “KKPI” yang dengan sabarnya menuntun dan menutupi bagian-bagian yang rancu didalam makalah ini, dan tak lupa pula kepada teman-teman yang setia membantu dengan memberikan ide, kritikan serta sarannya yang membangun guna memperkaya makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan atau kesalahan-kesalahan dibeberapa bagian maka, dengan untuk itu kami memerlukan kritik serta saran dari pembaca guna memperkaya makalah ini.
Akhirnya kami sebagai penulis makalah “Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual” mengucapkan terima kasih, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.






Bandung, Desember 2012










DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………… I
Daftar Isi……………………………………………………………………………………. II
BAB I (PENDAHULUAN)
I.1  Latar Belakang ............................................................................................. 1
I.2 Rumusan Masalah ......................................................................................... 1-2
I.3 Tujuan ............................................................................................................. 2
I.4 Manfaat ........................................................................................................... 2
BAB II (PEMBAHASAN)
II.1 Pengertian HaKI atau H.K.I ……………………………………...……… 3
II.2 Ruang Lingkup HaKI …………………………………………...………... 4
II.3 Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain Industri   (Industrial Design) Merek (Trademark)……………………………………………………………..… 4-5
II.4 Sifat Hukum HaKI atau HKI …………………………………………..… 5
II.5 Pentingnya HaKI atau HKI……………………………..………………… 5
II.6 Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesi… 5-8
BAB III (KESIMPULAN) ………………………………………………………………… 9
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 10

























BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I     ( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.



I.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ?
2.   Apa saja ruang Lingkup HaKI atau H.K.I?
3.  Apa pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain Industri   (Industrial Design) Merek (Trademark) ?
4.    Apa sifat hukum  HaKI atau H.K.I ?
5.    Mengapa HaKI atau H.K.I itu penting?
6.    Bagaiman Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia ?

1. 3      Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN Hak atas Kekayaan Intelektual” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1.    Untuk mengetahui pengertian HaKI atau H.K.I
2.    Untuk mengetahui ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
3.   Untuk mengetahui  pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent)    Desain Industri   (Industrial Design) Merek (Trademark)
4.    Untuk mengetahui  sifat hukum  HaKI atau H.K.I
5.    Untuk mengetahui  pentingnya HaKI atau H.K.I
6.     Untuk mengetahui  Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia

1.4     Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak. 


BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian HaKI atau H.K.I
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (selanjutnya disebut HaKI ) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.




2.2    Ruang Lingkup HaKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·   Paten (Patent)
·   Desain Industri (Industrial Design)
·   Merek (Trademark)
·   Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·   Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·   Rahasia dagang (Trade secret)
·   Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

2.3   Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain Industri   (Industrial Design) Merek (Trademark)  
1.    Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.    Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
3.     Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum :  Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry


4.    Hak merek
 Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek

2.4       Sifat Hukum HaKI atau HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

2.5      Pentingnya HaKI atau HKI
Memperbincangkan masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.

2.6     Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
·         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·         Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·         Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·         10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·         Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·         Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·         19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. ·Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·         Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·         28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·         Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·         Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·         Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·         Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih  belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula  pada masih rendahnya  tingkat  pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI.  Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui  berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap  HaKI atau HKI maka  para warga masyarakat  akan   menghargai karya-karya yang dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu,  anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.







           
BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
  1. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
  2. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
  3. Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1. Hak Cipta (Copyright);
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
  1. pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negera hukum.





















Daftar Pustaka

1.       www.dgip.go.id
2.       www.suaramerdeka.com
3.       www.hukumham.info.com

Title: Makalah Hukum EKonomi : Hak Milik dalam Perekonomian; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar